Tambang Liar
70 Anggota Polisi Terlibat Dalam Penertiban Tambang Liar
Polres Kotamobagu memperpanjang masa penertiban tambang liar di Desa Bakan. Dari tujuh hari menjadi satu bulan.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Kotamobagu memperpanjang masa penertiban tambang liar di Desa Bakan.
Dari tujuh hari menjadi satu bulan.
Kapolres Kotamobagu AKBP Gani Siahaan menyatakan, perpanjangan masa penertiban dilakukan untuk menjamin tidak ada lagi pertambangan liar di Bakan.
"Kami putuskan untuk perpanjang," kata dia.
Ungkap Gani, aparat terus berjaga di lokasi.
Baca: Kepala Lapas Akui Ada Kecencerungan Penyimpangan, Pria Melambai pun Dipindahkan
Baca: Pasca-OTT KPK, Humas Pemprov Kepri Mengaku Tak Tahu Keberadaan Gubernur Nurdin
Baca: Sinar Biru Tak Sekadar Ganggu Kualitas Tidur, Orangtua Disarankan Batasi Penggunaan Ponsel pada Anak
Baca: Promo Benelli Motor, Beli Motobi 200 EFI Gratis Aksesoris Sidebag dan Winshield
Baca: Ajudan Soeharto Ngamuk di Belanda, Gara-gara Indonesia Dianggap Belum Merdeka
Jumlah aparat 70 orang, terdiri dari aparat Polres Kotamobagu dan Polsek Lolayan.
Gani menjamin tidak ada lagi aktivitas pertambangan di lokasi.
"Kalau ada yang sebut ada aktivitas pertambangan itu bohong, sebab kami berjaga terus," kata dia.
Baca: Takut Ponsel Kena Blokir lantaran Ilegal? Tenang, Ada Pemutihan, Ini Caranya
Baca: Antoine Griezmann Lebih Diprioritaskan Barcelona Ketimbang Neymar? Ini Alasannya
Baca: Takut Disunat, Seorang Bocah Nekat Panjat Genting, Luluh lantaran Gurunya Datang
Baca: Dilarang Berpuasa, Namun Ini Amalan Yang Bisa Dikerjakan Pada Hari Tasyrik
Baca: Ini Enam Tips Agar Liburan Tak Bikin Kantong Bolong
Dikatakan Gani, penertiban mengacu pada surat edaran Pemkab Bolmong tentang penertiban lokasi tambang di Bakan.
Sejumlah warga Bakan kepada Tribun Manado mengaku sulit memenuhi kebutuhan hidup pasca penutupan tambang.
"Kami menjalani kehidupan yang sulit, ingin bertani tapi harus mulai dari nol lagi," kata seorang warga yang enggan namanya disebut.
Menurut dia, langkah penertiban itu tidak tepat.
Baca: Gubernur Kena OTT KPK, Adik Bisa Gantikan Abang Jadi Kepala Daerah Tanpa Melalui Pilkada
Baca: Kena OTT KPK, Segini Harta Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun
Baca: Messi Kalahkan Ronaldo, Inilah 10 Pesohor dengan Pendapatan Tertinggi di 2019
Baca: Sembilan Rusa Mati, Total 4,3 kilogram Plastik di Perut Mereka
Baca: Soal Hukuman Bagi Brimob yang Keroyok Warga, Amnesty International Minta Polri Transparan
Mestinya warga diberi pendampingan agar bisa mengelola pertambangan dengan benar.
"Tidak seperti ini, lantas bagaimana nasib kami," kata dia.
Pemkab Bolmong sendiri menjanjikan solusi yakni pembentukan wilayah pertambangan rakyat (WPR) di lokasi tambang bakan.
Menurut Sekda Bolmong Tahlis Gallang, Pemkab tengah mengusahakan hal itu.
"Kami sedang musyawarah dengan JRBM, setelah itu akan ajukan WPR ke Pemprov," kata dia. (art)