Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Operasi Tangkap Tangan

Pasca-OTT KPK, Humas Pemprov Kepri Mengaku Tak Tahu Keberadaan Gubernur Nurdin

Keberadaan Gubernur Kepri Nurdin Basirun belum diketahui pasca-operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (10/7/2019),

Editor:
kompas.com
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Keberadaan Gubernur Kepri Nurdin Basirun belum diketahui pasca-operasi tangkap tangan (OTT).

Rabu (10/7/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gelar OTT di Kepulauan Riau.

Satu di antara enam yang diamankan KPK, kabarnya, Gubernur Nurdin Basirun.

"Dari tadi kami masih berusaha mencari tahu keberadaan Pak Gubernur."

Demikian Kapala Biro Humas dan Protokol Pemprov Kepri, Zulkifli, melalui telepon, Rabu (10/7/2019) malam tadi.

Baca: Ini Pebulu Tangkis Indonesia yang Terciduk Beri Selamat ke Si Cantik Gronya Somerville, Bukan Kevin

Baca: Pesulap Bernama Pak Tarno Menikah Dengan Pramugari Cantik, Ini Kisahnya

Baca: News Analysis Ferry Liando - Jika Tak Adili Rizieq, Negara Harus Minta Maaf ke Vanesha Angel

TONTON JUGA:

Zulkifli mengaku sudah berusaha menghubungi ponsel gubernur, namun tidak aktif.

Begitu juga ponsel ajudan dan sopir gubernur juga tidak aktif.

"Tidak ada yang bisa dihubungi, bahkan ponsel ajudan dan sopir juga ikutan tidak aktif," jelasnya.

Zulkifli berharap tidak terjadi sesuatu hal yang berat terhadap gubernur Kepri.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap pejabat daerah di Kepri. Saat ini audah 6 orang diperiksa sebagai saksi dari OTT yang dilakukan KPK.

Operasi Tangkap Tangan

Dikutip dari Tribunnews, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/7/2019).

Pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sejak Rabu siang, tim KPK menyita barang bukti uang senilai 6 ribu dolar Singapura.

Diduga uang tersebut bukan transaksi yang pertama.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved