Pernikahan Dini
Kawin di Bawah Umur Masih Ditemui di Bolmong, Berikut Risiko Nikah di Usia Dini Terlebih Perempuan
Perkawinan di bawah umur masih didapati di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Perkawinan di bawah umur masih didapati di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kadisdukcapil Bolmong Iswan Gonibala membenarkan hal tersebut.
"Memang masih kita temui," kata dia.
Dikatakan Gonibala, beberapa pasangan di bawah umur ditemui tengah mengurus KTP. Mereka dilayani semestinya.
"Kan mereka sudah nikah, berapapun usianya kita harus layani," kata dia.
Ia mengungkapkan, masalah perkawinan di bawah umur jadi bahasan serius di Bolmong hingga dijadikan bahasan untuk Perda.
Namun Perda tersebut hingga kini belum selesai.
"Kalau tidak salah masih di bahas di DPRD Bolmong," beber dia. (tribunmanado.co.id/Arthur Rompis)
Baca: Dispora Rencanakan Jadwal Porprov X 2019, Bakal Dilangsungkan di Kota Ini pada 8 - 15 November 2019
Baca: Kepulangan Rizieq Syarat Islah Jokowi-Prabowo: Begini Kata Ketua Gerindra Sulut
Baca: Gubernur Katakan Mangrove Akan Dijadikan Tempat Wisata di Sulawesi Utara
Pernikahan Dini Masih Sering Dilakukan.

Pernikahan dini di Indonesia bisa dibilang masih sering terjadi.
Padahal, pemerintah sendiri telah mengatur batas umur untuk melakukan pernikahan.
Aturan itu tertuang dalam pasal 7 ayat 1 Undang-undang Nomro 1 Tahun 1974.
Dalam pasal tersebut terang disebutkan, batas minimal usia untuk menikah bagi laki-laki minimal 19 tahun, sementara untuk perempuan minimal 16 tahun.
Ditinjau dari alasan medis, pernikahan dini ini sendiri beresiko merugikan mental maupun fisik kedua pasangan. Terlebih bagi perempuan.
Karena perempuan yang belum dewasa memiliki organ reproduksi yang belum kuat untuk berhubungan intim dan melahirkan.