Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Suap Garuda Indonesia: Ini Temuan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo dalam kasus dugaan suap

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Istimewa
Garuda Indonesia Plane 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia, Selasa (9/7). Dalam pemeriksaan tersebut KPK mengklarifikasi temuan baru dugaan aliran dana dalam perkara ini.

"Tersangka SS (Soetikno Soedarjo) tadi datang sekitar pukul 09.40 WIB. KPK sedang melakukan klarifikasi terkait  temuan baru dugaan aliran dana dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (9/7).

Baca: Kawin di Bawah Umur Masih Ditemui di Bolmong, Berikut Risiko Nikah di Usia Dini Terlebih Perempuan

Febri menyatakan KPK menemukan aliran dana baru lintas negara terkait perkara tersebut. "Jadi, dalam proses penyidikan beberapa waktu terakhir, KPK menemukan aliran dana baru lintas negara terkait perkara ini sehingga kami mendalami fakta baru tersebut, termasuk proses klarifikasi hari ini," Febri menjelaskan.

Soetikno dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini pada Januari 2017, namun hingga kini ia belum ditahan oleh penyidik komisi antirasuah. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebut satu dari sekian penyebab mandeknya kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia adalah bukti-bukti kasus yang berbahasa asing.

"Bukti yang kami dapat itu berkasnya tebal. Semua buktinya dalam bahasa Inggris. Kalau bahasa Indonesia, sebenarnya sudah lama jadi," ucap Laode di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Selain lantaran bukti-bukti kasus tersebut berbahasa asing, penanganan kasus ini juga dilakukan bersama penegak hukum asing seperti Chief Financial Officer (CFO) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). "Jadi harus diterjemahkan bukti-buktinya itu. Ini kan investigasi bersama CFO dan CPIP Singapura," kata Laode

Penahanan terhadap tersangka memiliki batas waktu. "Ya belum ditahan. Kenapa tidak ditahan? Kan ada batas waktu penahanan, kan tidak boleh lebih dari waktu tertentu. Bagaimana kalau berkasnya belum selesai," tanya Laode.

Baca: Kepulangan Rizieq Syarat Islah Jokowi-Prabowo: Begini Kata Ketua Gerindra Sulut

Selain Soetikno, KPK juga menetapkan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka dalam kasus ini. Emirsyah dalam kasus ini, diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar.

Ia juga diduga menerima barang senilai 2 juta dolar AS, yang tersebar di Singapura, Australia dan Indonesia. Serta perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.

KPK menduga pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.

BPK Desa Garuda Batalkan  Kerja Sama

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan rekomendasi khusus kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Garuda/GIAA) setelah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

BPK merekomendasikan Garuda Indonesia untuk melakukan restatement atau penyajian kembali laporan keuangan 2018. Sementara itu, lewat Citilink anak usaha Garuda Indonesia harus membatalkan kerja sama dengan PT Mahata Aero Technology (Mahata) dalam kontrak penyediaan Wifi.

"BPK sudah memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap Laporan Garuda. BPK meminta untuk membatalkan kerja sama Citilink dengan Mahata Aero Technology. BPK merekomendasikan juga agar GIAA melakukan restatement atau penyajian Laporan Keuangan 2018," ujar Anggota BPK Achsanul Qasasi kepada CNBC Indonesia, Selasa (9/7/2019).

Dalam perjanjian kerja sama penyajian layanan konektivitas, Direktur Utama Citilink hanya bertindak untuk dan atas nama perusahaannya yaitu Citilink Indonesia. Dan tidak dinyatakan bahwa Direktur Utama Citilink mendapat kuasa dari Garuda Indonesia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved