Kasus Suap Garuda Indonesia: Ini Temuan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo dalam kasus dugaan suap
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air tidak memiliki kedudukan hukum, termasuk tidak memiliki hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja sama penyediaan layanan konektivitas dalam penerbangan.
Sebelumya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis sanksi kepada GIAA karena 'memoles' laporan keuangan 2018. Salah satunya adalah memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Tahunan (LKT) per 31 Desember 2018.
Baca: Ahli Akuntansi Unsrat Nilai Pernyataan Jems Tuuk Tidak Tepat Mengenai Opini Disclaimer Bolmong
"Memberikan Perintah Tertulis kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk memperbaiki dan menyajikan kembali LKT PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018."
"Serta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi, atas pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM)," demikian kutipan sanksi yang diberikan OJK dalam keterangan resminya, Jumat (28/6/2019).
Kemenkeu juga menghukum akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) 2018 yaitu Kasner Sirumapea. Ia diganjar hukuman pembekuan izin usaha selama 12 bulan oleh Kementerian Keuangan.
"Pembekuan izin dilakukan selama 12 bulan karena akuntan publik tidak melakukan standar mutu penyajian laporan keuangan," kata Sekjen Kemenkeu Hadiyanto dalam konpers di Jakarta, Jumat (28/6).
Sanksi Administratif Berupa Denda juga diberikan sebesar Rp 100 juta kepada Garuda atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
Kemudian, Sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh anggota Direksi Garuda Indonesia atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
Adapun Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Garuda Indonesia yang menandatangani Laporan Tahunan Garuda periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan TahunanEmiten atau Perusahaan Publik. (Tribun Network/ham/cnbc)