Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal

Perbuatan Tidak Senonoh Itu Terjadi Dalam Gubuk, Polisi Sita Celana Perempuan Berwarna Loreng

Polisi menyita sejumlah barang bukti kasus pencabulan. Barang bukti yang disita yakni satu lembar celana perempuan berwarna Loreng.

HO/Polsek Mataraman
Kapolsek Mataraman Iptu Embang Pramono langsung mengamankan Hasbullah atau Kevin dan membawa ke Makopolsek Mataramana. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi menyita sejumlah barang bukti kasus pencabulan.

Barang bukti yang disita yakni satu lembar celana perempuan berwarna Loreng.

Satu lembar baju lengan pendek perempuan berwarna merah muda.

Satu lembar celana dalam perempuan berwarna kuning.

Dan satu buah BH (Kutang) berwarna kuning.

Semua barang diamankan setelah menangkap pria 20 tahun sebagai pelaku pencabulan.

Baca: 8 Fakta Seputar Gunung Piramid Bondowoso, Lokasi Pendaki Thoriq Ditemukan Meninggal Dunia

Baca: Agar Tetap Sehat, Tubuh Membutuhkan 10 Vitamin, Ini Manfaat dan Sumbernya

Baca: Jenazah Diduga Thoriq Rizki Maulidan Ternyata Ada di Punggung Naga Gunung Piramid

Kapolsek Mataraman Iptu Embang Pramono langsung mengamankan Hasbullah atau Kevin dan membawa ke Makopolsek Mataramana guna diproses lebih lanjut dan dimintai keterangan.

Hasbullah Alias Kevin (20) diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur MN (13).

Korbannya itu masih duduk dibangku kelas 2 SMA.

Baca: Ingin Tahu Ponselmu Black Market atau Tidak, Bisa Cek IMEI di HP Kamu Sebelum Diblokir

Baca: Gianluigi Buffon Balik ke Juventus Setelah 1 Musim Membela PSG

Baca: Duduk Menyilangkan Kaki Tidak Baik Untuk Kesehatan, Ini Yang Akan Terjadi

Pelaku ditangkap saat dipinggir jalan depan RS Danau Salak menunggu temannya, Jumat (5/7) pukul 17.00 wita.

Kapolres Banjar, AKBP Takdir Mattanete melalui Kapolsek Mataraman, Iptu Embang Pramono mengatakan, tersangka yang diketahui bernama Hasbullah Alias Kevin ini telah melakukan aksinya pada tanggal 29 Juni 2019 di sebuah gubuk yang ada di Desa Pasiraman, Kecamatan Mataraman dan setelah kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Mataraman.

"Setelah Korban melapor ke Polsek Mataraman, kami beserta Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan dan sampai pada hari ini kami mendapati tersangka yang tengah berada di pertigaan jalan Desa Bawahanselan dan langsung kami amankan dan kami bawa ke Polsek guna penyelidikan dan proses lebih lanjut," kata Iptu Embang.

Baca: Motor Tiba-Tiba Mati, Ini Lima Komponen Penyebabnya

Baca: Cinta Laura Nyatakan Istirahat Dari Media Sosial, Ini Alasannya

Baca: Jadwal Siaran Langsung Sepak Bola - Akhir Pekan Penuh Dengan Laga Final

Dia juga mengatakan, sebagai barang bukti, pihaknya menyita satu lembar celana perempuan berwarna Loreng, satu lembar baju lengan pendek perempuan berwarna ping, satu lembar celana dalam perempuan berwarna kuning, satu buah BH (Kutang) berwarna kuning.

Iptu Embang menegaskan bahwa dalam kejadian tersebut tersangka Kevin akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia atas Undang Undang Republik Indoneaia Nomer 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur

Kepada penyidik, Kevin mengungkapkan jika dirinya dengan MN berkenalan sejak Januari 2019 lalu, tidak lama Kevin mengajak MN untuk berpacaran, setelah beberapa lama hubungan Kevin dan MN sering putus nyambung.

Baca: Ada KTP Prabowo-Sandi, Disebut Sebagai Kenang-Kenangan Pendukung, Ini Faktanya

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 6 Juli 2019: Aquarius Percaya Diri, Pisces Kerja Keras

Baca: Pertimbangkan Faktor Usia, Unggulan Empat Indonesia Open 2019 Ahsan/Hendra Tergetkan ke Semifinal

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved