Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Tekno

Ingin Tahu Ponselmu Black Market atau Tidak, Bisa Cek IMEI di HP Kamu Sebelum Diblokir

Untuk mengetahui apakah ponselmu legal atau tidak, kamu bisa mengecek nomor IMEI ponsel ke laman kemenperin.go.id.

Editor: Chintya Rantung
kompas.com
Keterangan yang muncul jika IMEI tersebut tidak terdaftar di database Kemenperin 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Belakangan tengah ramai kabar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) gencar memblokir ponsel ilegal atau black market.

Untuk mengetahui apakah ponselmu legal atau tidak, kamu bisa mengecek nomor IMEI ponsel ke laman kemenperin.go.id.

Setelah melakukan pengecekan di laman tersebut, ada dua tanda peringatan yang akan muncul.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mulai mengkaji kebijakan pemblokiran terhadap ponsel yang beredar secara ilegal di tanah air. Ponsel-ponsel itu dikenal pula dengan istilah ponsel BM alias black market.

Untuk melakukan pemblokiran, pemerintah bakal memanfaatkan database International Mobile Equipment Identity atau IMEI yang menjadi identias setiap ponsel yang dikeluarkan.

 

Adapun Kementerian Perindustrian sendiri memiliki database berisi nomor IMEI ponsel yang masuk secara resmi ke Indonesia.

Maka jika nomor IMEI sebuah ponsel tidak ada dalam daftar database itu, maka kemungkinan besar ponsel itu merupakan ponsel ilegal atau BM.

Lantas bagaimana cara mengetahui HP Ilegal atau resmi lewat cek IMEI? Berikut tahap-tahapannya :

Baca: 12 wanita Tak Berpakaian Sesuai Aturan Terjaring Razia, Petugas Terima Laporan Banyak Pakaian Ketat

Baca: Ada KTP Prabowo-Sandi, Disebut Sebagai Kenang-Kenangan Pendukung, Ini Faktanya

Baca: Fakta Sebenarnya Soal Viralnya Video Seorang Nenek Curi 2 Karung Beras, Pemilik Toko Buat Pengakuan

1. Ketahui IMEI Ponsel

Pertama-tama ketahui terlebih dahulu IMEI ponsel, biasanya tertera di dus ponsel. Jika tidak ada, Anda bisa menekan tombol *#06# pada ponsel.

Selanjutnya akan muncul rincian nomor IMEI dan serial si ponsel.

2. Cek di web Kemenperin

Lalu, pengguna harus masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.

Masukkan nomor IMEI, kemudian tekan tombol "simpan".

Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:

Keterangan yang muncul jika IMEI tersebut terdaftar di database Kemenperin
Keterangan yang muncul jika IMEI tersebut terdaftar di database Kemenperin (kompas)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved