Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Polemik Penerbitan IMB, Ahok Bingung Dengan Sikap Gubernur Anies Baswedan

Dan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merasa dikambinghitamkan dalam polemik tersebut.

TribunWow.com/Octavia Monica P
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada polemik penerbitan izin mendirikan bangunan ( IMB) di pulau reklamasi di Jakarta.

Dan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merasa dikambinghitamkan dalam polemik tersebut.

Ahok mengaku bingung dengan sikap Gubernur Anies Baswedan.

"Anies satu pihak ubah pergub aku yang menurut aku itu institusi (kewenangan) gubernur juga. Satu pihak mau kambing hitamkan aku soal pergub yang mau dia (Anies) pakai dengan memanfaatkan celah hukum istilahnya," kata Ahok kepada Kompas.com, Rabu (19/6/2019).

Ahok menyebut beberapa pergubnya yang diubah Anies antara lain soal pedagang kaki lima, RPTRA, hingga larangan motor lewat Sudirman-Thamrin.

Ia mempertanyakan keputusan Anies yang tak merevisi Pergub 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancangan Kota Pulau Reklamasi.

Baca: Tahanan Kasus Curanmor Bikin Heboh di Rutan, Makan Kotorannya Sendiri Karena Ditakuti Makhluk Gaib

Baca: VIRAL, Postingan Facebook PNS Tangerang yang Hina Babu di Facebook, Ini Fakta Sebenarnya

Baca: Kejuaraan Pacuan Kuda Piala Kapolri Menghentak Gelanggang Maesa Tompaso 6 Juli 2019

Baca: Konsumsi Makanan Ini Bisa Bikin Sperma Banyak, Kuat, dan Gesit

"Enggak bisa batalkan Keppres karena putusan institusi, juga enggak bisa batalkan perda dan pergub? Buktinya pergub aku ada juga yang dia ganti kan?," ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.

Di Pulau D terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan).

Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.

Baca: Mantan Presiden Mesir Morsi Telah Dibunuh: Begini Penjelasan Presiden Erdogan

Baca: Anggota DPR RI Ini Lima Kali Terima Uang Suap

Baca: Video Siswi Jadi Budak Nafsu Oknum Guru Tersebar, Pelaku Tebar Ancaman, Korban Alami Hal Tragis Ini

Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.

Langkah ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta.

Penerbitan IMB di pulau reklamasi Teluk Jakarta tak sesuai prosedur karena belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya.

Anies berkilah dasar hukumnya sudah ada yakni Pergub Nomor 206 Tahun 2016 yang dulu diteken Ahok. Namun, ia menolak mencabut atau mengubah pergub tersebut.

Baca: Manfaat Tidur Telanjang Bagi Kesehatan, Diantaranya Menjaga Kulit Tetap Sehat dan Cegah Badan Melar

Baca: Tim Hukum Bergelut dalam Sidang, MK Jadi Penentu, Sandiaga Uno Bahas Hal Ini setelah Kembali dari AS

Baca: 5 Fakta Pernikahan Super Mewah Keluarga Sampoerna di Monaco, Michael Bubble Jadi Pengisi Acara

"Tidak sesederhana itu. Begini ya, ada prinsip fundamental dalam hukum tata ruang, yaitu pelaksanaan perubahan peraturan tidak berlaku surut. Begitu juga dengan kasus ini, bila saya mencabut Pergub 206/2016 itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut, maka yang hilang bukan saja bangunannya, tetapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata Anies dalam siaran pers berisi tanya jawab, Rabu (19/6/2019).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved