Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 5 Komisioner KPU Kota Palembang sebagai Tersangka

Sebanyak 5 Komisioner KPU Kota Palembang, Sumatera Selatan, ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang, pada 11 Juni 2019 lalu.

Editor: Alexander Pattyranie
logo KPu 2 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 5 Komisioner KPU Kota Palembang, Sumatera Selatan, ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang, pada 11 Juni 2019 lalu.

5 komisioner ini ditetapkan jadi tersangka berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang dan dilaporkan ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019 lalu.

Dengan laporan Polisi No Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA.

Mereka diduga telah melakukan perkara tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh M Taufik SE MSi (Ketua Bawaslu Kota Palembang).

"Ya benar kita sudah menetapkan ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang, dengan dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu, pada 11 Juni 2019, kemarin.

"Kasus ini sendiri berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang, dan dilaporkan ketua Bawaslu Kota Palembang, Pada 22 Mei, kemarin," ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah, melalui Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, Sabtu (15/06/2019).

Yon Edi Winara, mengatakan Ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang tersebut yakni inisial EF (Ketua KPU Kota Palembang), Al (Komisioner KPU Kota Palembang), YT (Komisioner KPU Kota Palembang), AB (Komisioner KPU Kota Palembang) dan Syafarudin Adam, SE (Komisioner KPU Kota Palembang).

"Kita sudah mengambil keterangan ke-5 tersangka, pemeriksaan sudah dilakukan sejak Jumat (14/6), kemarin," tegas Yon.

Ditambakan Kasat Reskrim, pihaknya pun sudah juga memeriksa 20 saksi-saski tambahan yang merupakan saksi ahli.

"Masih berjalan hingga hari ini kita ambil keterangan," ujarnya singkat.

(Sripoku.com/Andi Wijaya)

BERITA TERPOPULER:

Baca: Sayuran Apa Saja yang Harus Dihindari Bagi Penderita Asam Urat? Berikut 6 Jenis yang Wajib Dihindari

Baca: Perbedaan Penyakit Asam Urat dan Rematik, Lengkap dengan Gejala, Penyebab & Tips Mencegahnya

Baca: Nekat, Pria 20 Tahun Ini Pegang Pisau lalu Cegat Mobil Tim Khusus Reskrim Polresta

TONTON JUGA:

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul BREAKING NEWS: Satreskrim Polresta Palembang Tetapkan 5 Tersangka Komisioner KPU Kota Palembang

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved