Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2019

Sidang Gugatan Pilpres 2019, Berikut Sejumlah Tudingan BPN Prabowo-Sandi

Sejumlah tuntutan diajukan Tim Hukum BPN Prabowo - Sandiaga Uno jelang sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/06/2019).

Editor: Alexander Pattyranie
Instagram @sandiuno
Capres/Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah tuntutan diajukan Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga Uno jelang sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/06/2019).

BPN Prabowo - Sandiaga Uno menuding Komisi Pemilihan Umum terlibat dalam beberapa kasus kecurangan.

BPN juga menuntut agar Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU diberhentikan dari jabatannya.

Dituding gelembungkan 17 juta suara

Tim hukum BPN menuding bahwa KPU menggelembungkan 17 juta suara.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan, menyebut pihaknya berpedoman pada prinsip-prinsip yang benar.

"KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2019 berpedoman pada prinsip independensi, profesional, dan transparan serta membuka ruang bagi partisipasi masyarakat. Oleh karena tuduhan pengelembungan suara sebanyak 17 juta sungguh tidak dapat diterima," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Rabu (12/06/2019).

Wahyu mengatakan, selama rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat, saksi paslon nomor urut 02 tidak pernah menyampaikan keberatan.

Saksi Prabowo-Sandi juga tak pernah mengajukan data pembanding terkait dengan selisih perolehan suara.

Tudingan penggelembungan suara tersebut pertama kali muncul dalam materi perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan BPN Prabowo - Sandiaga Uno pada Senin (10/6/2019).

Wahyu mengaku, pihaknya siap untuk menghadapi tim hukum BPN.

"Oleh karena itu, KPU siap menghadapi tim hukum 02 dalam persidangan PHPU di MK dengan bukti dan data dukung yang lengkap," ujarnya.

Tim Hukum BPN Prabowo - Sandiaga Uno menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2019).

Salah satu materi yang digugat berkenaan dengan potensi penggelembungan suara yang dilakukan KPU dan merugikan pasangan Prabowo - Sandiaga Uno.

Dalam berkas perbaikan permohonan sengketa BPN, mereka menuding adanya data pemilih yang tidak wajar, data pemilih ganda, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kecamatan 'siluman', hingga indikasi rekayasa NIK. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved