Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji 13

Pencairan Gaji ke-13 PNS,TNI/POLRI Sesuai dengan Jadwal, Proses Pencairan Selama Bulan Juni

Anggaran gaji ke-13 untuk Pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan POLRI sebesar Rp 20 triliun.

Editor: Chintya Rantung
Foto Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggaran gaji ke-13 untuk Pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan POLRI sebesar Rp 20 triliun. 

Pemerintah telah menganggaran Rp 40 triliun dengan alokasi Rp 20 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) yang sudah dicairkan sebelum lebaran dan Rp 20 triliun gaji ke-13.

Pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan TNI/POLRI bakal dilakukan sesuai rencana. Hal ini dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Pencairan gaji ke-13 para ASN tersebut bakal dilakukan di Juni 2019 ini," sebutnya.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Berdasarkan pasal 2 ayat 1 dari aturan tersebut, gaji ke-13 akan diberikan di Juni 2019.

"Kan sesuai dengan yang kita sampaikan akan dibayarkan pada bulan Juni ini. Nanti kita lihat," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (12/6/2019).

BERITA TERPOPULER:

Baca: Prabowo Minta MK Jadikan Dia Presiden: Ini Contoh Kasus Pilpres Kenya-Austria

Baca: Guru Wanita Setubuhi Muridnya, Kenalan Lewat Aplikasi Pendidikan & Sering Kirim Foto Tanpa Busana

Baca: KABAR GEMBIRA, Gaji ke-13 PNS Sudah Cair, Ini Besarannya

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, penerima gaji ke-13 meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan dengan besaran yang sesuai dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya.

Adapun Sri Mulyani mengatakan, PNS bisa segera menerima gaji ke-13 mereka jika dalam proses pencairan tidak ada kendala dan sesuai dengan apa yang telah dijadwalkan.

Pemerintah tahun ini telah menganggarkan dana sebesar Rp 40 triliun untuk THR dan gaji ke-13 PNS. Alokasinya, sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk membayar THR di bulan Mei 2019 lalu dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gajji ke-13 bulan ini.

Di provinsi Maluku pencairan gaji ke-13 sudah dilakukan.

"Dalam minggu besok (pekan ini) diproses, jadi mulai senin (10/6/2019) sudah diproses untuk dibayar," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Lutfi Rumbia saat dikonfirmasi via telepon seluler.

Dia menjelaskan, pemerintah provinsi Maluku sejauh ini telah menyediakan anggaran sebesar Rp 48,8 miliar untuk membayar gaji ke-13 kepada sebanyak 11.555 PNS di lingkup pemerintah provinsi Maluku.

“Anggarannya sudah ada, totalnya itu sama dengan untuk pembayaran THR kemarin yakni Rp 48,8 miliar,”katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved