Gaji 13
Pencairan Gaji ke-13 PNS,TNI/POLRI Sesuai dengan Jadwal, Proses Pencairan Selama Bulan Juni
Anggaran gaji ke-13 untuk Pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan POLRI sebesar Rp 20 triliun.
Editor:
Chintya Rantung
Foto Ilustrasi
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2019 yang telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 10 Mei 2019.
Subscribe Kanal Youtube Tribun Manado
Artikel ini telah tayang di https://money.kompas.com/read/2019/06/13/064400726/sesuai-jadwal-gaji-ke-13-pns-bakal-cair-bulan-ini.