Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres di MK

LIVE STREAMING Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK, Jumat 14 Juni, Pukul 09.00 WIB

Sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 akan menentukan apakah berlanjut pada tahapan selanjutnya.

Editor: Rhendi Umar
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jumat (14/06/2019), pukul jam 09.00 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang perdana beragendakan pemeriksaan pendahuluan.

Melalui laman resmi mkri.id, MK menginformasikan sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dapat disaksikan oleh masyarakat melalui siaran langsung atau live streaming.

Jalannya sidang perdana itu dapat disaksikan langsung di channel Youtube resmi Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Melalui info grafis yang muncul ketika kita pertama kali mengakses alamat laman mkri.id, masyarakat bisa langsung mengakses atau mengklik menu tombol yang langsung terakses dengan dengan Youtube MK RI melalui ponsel cerdas atau gadget lainnya. 

Selain itu, langkah lainnya yang bisa dilakukan adalah dengan pemindaian atau scab QR Code di gambar grafis beranda laman resmi MK.

Baca: Viral Facebook, Curhat Wanita Hidup di Keluarga Beda Agama: Muslim atau Kristen Memiliki Kesamaan

Baca: VIRAL MEDSOS, Gagal Terpilih, Caleg Singgung Sumbangan ke Masjid, Warga Bakar Semua Sedekahnya

Baca: Viral Medsos Pemilihan Anggota Baru Geng Motor dengan Syarat Penggal Siapapun di Jalanan

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menerangkan terkait akses publik yang dapat dilakukan masyarakat terkait jalannya proses persidangan di MK.

Ada beberapa pilihan yang disediakan MK, di antaranya live streaming pada laman MK, video conference yang disiapkan tersebar pada 42 perguruan tinggi di seluruh Indonesia serta stasiun TV yang sudah terdaftar.

“Jadi, semua di bawah pengawasan publik sudah bisa diakses. Dan sesungguhnya kami telah memberlakukan hal ini sejak sidang pengujian undang-undang (PUU). Maka sama saja perlakuannya, termasuk pada PHPU Presiden ini,” jelas Palguna dikutip dari laman resmi mkri.id

Palguna menegaskan Majelis Hakim akan bersikap independen dan imparsial terhadap putusan yang dihasilkan dalam setiap perkara yang dimohonkan.

"Saya mengajak masyarakat untuk mengecek hal tersebut dengan mengikuti persidangan dan putusan, membaca pertimbangan hukum serta mengaitkan amar putusannya," pintanya. 

Direktur Advokasi Pukat Harap Integritas Hakim

Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril mengatakan, masyarakat berharap 9 hakim konstitusi yang akan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 mengedepankan integritas.

"Jika ada yang melanggar integritas dan menjurus dalam perilaku koruptif dalam perkara ini, maka pertaruhannya adalah Pemilu 2019," ujar Oce dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/06/2019).

Menurut Oce, melalui penyelesaian sengketa pemilu, MK juga ikut berperan menjaga kualitas hasil pemilihan umum.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved