Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres di MK

LIVE STREAMING Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK, Jumat 14 Juni, Pukul 09.00 WIB

Sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 akan menentukan apakah berlanjut pada tahapan selanjutnya.

Editor: Rhendi Umar
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018). 

Jika hakim konstitusi menunjukkan integritas, maka hasil putusan akan kredibel dan diterima oleh masyarakat.

Hakim-hakim MK diminta belajar dari pengalaman M Akil Mochtar dan Patrialis Akbar.

Kedua hakim yang diberi amanah sebagai penjaga konstitusi itu justru mencederai kepercayaan publik karena terlibat kasus korupsi.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pernah mengadili mantan Ketua MK M Akil Mochtar.

Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu.

Sengketa Pilpres di MK Pertama, Pilkada Kabupaten Gunung Mas sebesar Rp 3 miliar dan Kalimantan Tengah Rp 3 miliar.

Kemudian, Pilkada Lebak di Banten Rp 1 miliar, Pilkada Empat Lawang Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS.

Selain itu, Pilkada Kota Palembang sekitar Rp 3 miliar.

Atas perbuatan itu, Akil dihukum penjara seumur hidup.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Akil Mochtar dan menyatakan Akil tetap mendapatkan hukuman seumur hidup.

BERITA POPULER: Dulu Hidup Susah, 5 Penyanyi Dangdut Ini Sukses Jadi Kaya Raya hingga Ada yang Punya 8 Pabrik Uang

POPULER: Cristiano Ronaldo Akan Pensiun Jika Mengalahkan Jumlah Gol 5 Pemain ini, Bukan Lionel Messi

POPULER: Orang Tua Xie Wei Korban Tenggelam Tiba, Sang Ibu Menangis Histeris Sampai Pingsan di Kamar Jenazah

Pendapat yang sama juga dinyatakan Mahkamah Agung.

MA menolak kasasi yang diajukan Akil dan tetap menguatkan hukuman penjara seumur hidup.

Patrialis adalah Hakim Konstitusi kedua yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang diterima Patrialis.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved