Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2019

Sengketa Pilpres - Inilah Bukti Kuat Kubu 02 Gugat Hasil Pilpres, BPN: Permohonan Andalan Tim Hukum

Kubu Prabowo-Sandiaga memilih jalur konstitusional untuk kasus sengketa pilpres terkait hasil pemungutan suara pilihan Presiden.

Penulis: Reporter Online | Editor: Frandi Piring
Kolase tribun Manado/Tribunnews
Gugatan Sengketa Pilpres kubu 02 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gugatan pihak Prabowo-Sandi atas pengajuan Sengketa Pilpres kepada kubu 01.

Kubu Prabowo-Sandiaga memilih jalur konstitusional untuk kasus sengketa pilpres terkait hasil pemungutan suara pilihan Presiden.  

Berdasarkan pengajuan tersebut, Pihak 02 pun sudah menyediakan bukti atas gugatan terkait adanya sengketa pilpres.

Lalu, apa bukti kuatnya?

Mengutip dari Surya Malang.com, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak, enggan memaparkan secara spesifik bukti-bukti yang akan diajukan.

Ia mengatakan, data terkait dugaan kecurangan pilpres yang pernah dipaparkan BPN pada Selasa (14/5/2019) di Hotel Grand Sahid Jaya, akan menjadi salah satu bukti permohonan.

"Itu salah satu data yang memperkaya nanti gugatan yang dilakukan oleh tim hukum," ujar Dahnil saat ditemui di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).

Adapun data kecurangan yang dipaparkan BPN antara lain terkait kesalahan input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum ( KPU).

Ada juga soal kejanggalan Daftar Pemilih Tetap ( DPT) sebanyak 17,5 juta, dugaan praktik politik uang, penggunaan aparat hingga surat suara tercoblos.

Dahnil Anzar dan Jokowi - Kolase
Dahnil Anzar dan Jokowi - Kolase (Kolase Tribun Jateng)

Dahnil berharap MK tidak hanya melihat pelanggaran yang terjadi dari sisi kuantitatif, melainkan juga dari sisi kualitatif.

Ia mengatakan, pelanggaran pemilu sekecil apapun akan sangat memengaruhi kualitas dari demokrasi.

"Itu yg ingin kita sampaikan secara kualitatif, sekecil apapun pelanggaran itu, itu pasti sangat mengganggu kualitas demokrasi," kata Dahnil.

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga telah memutuskan akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK. Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Adapun BPN akan mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 pada Jumat (24/5/2019). kompas.com

Like Halaman Facebook Tribun Manado :

Baca: Sidang Sengketa Gugatan Pilpres di MK Nanti, BPN Prabowo-Sandiaga Tak Akan Kerahkan Massa

Baca: Gugatan Sengketa Pilpres Rampung Bulan Ini, Jurus 2 Jenis Saksi Kubu 02, Inilah Jadwal Sidang MK

Baca: PAN Beri Signal Segera Tinggalkan Koalisi Prabowo-Sandi, Bara: Secara De Facto Sudah Selesai

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved