Pilpres 2019
Sengketa Pilpres - Inilah Bukti Kuat Kubu 02 Gugat Hasil Pilpres, BPN: Permohonan Andalan Tim Hukum
Kubu Prabowo-Sandiaga memilih jalur konstitusional untuk kasus sengketa pilpres terkait hasil pemungutan suara pilihan Presiden.
Penulis: Reporter Online | Editor: Frandi Piring
Tim Hukum Sediakan Bukti Untuk Pengugatan
Putusan Sengketa Pilpres ditanggalkan akan dibacakan Mahkamah Konstitusi pada akhir bulan ini.
Sengketa Pilpres yang diajukan kubu 02 akan diumumkan hasilnya setelah lakukan persidangan sampai tahap akhir.
Jelang persidangan Sengketa Pilpres, kuasa hukum kubu 02 sudah mengumpulkan bukti-bukti untuk pengugatan.
Jadwal Persidangan sudah ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Berikut ini jadwal sidang dan tahapan penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 yang sudah ditetapkan Mahkamah Konsitusi (MK).
Satu di antaranya jadwal penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden alias Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Sebagaimana diketahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akhirnya mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) lalu pukul 22.44 WIB.
Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah dari pasangan Joko 'Jokowi' Widodo-Ma'ruf Amin.
Menurut hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sementara perolehan suara Prabowo-Sandiaga sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatannya ke MK kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB.
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil Pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang ketika itu.
Bambang mengatakan tim kuasa hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti yang berjumlah 51 itu.