Kriminal
Pria Ini Ditangkap Polantas Karena Bobol Boks Motor Yang Sedang Ditilang
Iwan membobol boks sepeda motor yang sedang diparkir di Pos Polisi Lampu Merah, Balajara, Kabupaten Tangerang, Banten.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi menangkap seorang lelaki yang melakukan pencurian.
Pelaku bernama Iwan (38).
Iwan membobol boks sepeda motor yang sedang diparkir di Pos Polisi Lampu Merah, Balajara, Kabupaten Tangerang, Banten.
Wakapolresta Tangerang, AKBP Komarudin mengatakan, aksi pembobolan boks motor terjadi Jumat (24/5/2019) siang.
Ketika pencurian terjadi, petugas Satlantas sedang memberhentikan seorang pengendara sepeda motor bernama Iwa Suhwa (45).
"Saat dilakukan pemeriksaan di Pos Polisi, ada seseorang yang melakukan upaya pencuri dan pemberatan," ujar Komarudin di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Sabtu (25/5/2019).
Baca: Perampok Bersenjata Api Beraksi di Alfamart, Sekap Tiga Karyawan
Baca: Nekat, Tukang Parkir Ini Ancam Anggota TNI Dengan Parang
Baca: Perawan Dua Gadis 15 Tahun Dijual Setara dengan Harga 2 Unit Mobil Sigra Plus Honda CB150R ExMotion
Aksi Iwan menggasak isi boks motor Iwa yang sedang ditilang tidak berjalan mulus.
Anggota Satlantas Polresta Tangerang ternyata mencurigai gerak-gerik pelaku.
Iwan yang sudah menenteng plastik hitam dari boks motor Iwa kemudian digelandang ke dalam Pos Polisi untuk dimintai keterangan.
Ternyata, Iwa yang sedang diperiksa polisi mengenali bungkusan plastik hitam yang ditenteng Iwan.
"Korban Iwa menyatakan isi bungkusan plastik hitam itu adalah uang miliknya sebesar Rp 7 juta. Saat bungkusan plastik dibuka, benar isinya adalah uang sebesar Rp 7 juta," kata Komarudin.
Baca: Video Viral Siswa Berkelahi di Sulut Jadi Pembahasan Khusus DPRD dan Dinas Pendidikan
Baca: Mama Sibuk Main dengan Bos, Anak Tewas Terpanggang & Ibu Muda Berhubungan Intim Sama Anak 4 Tahun
Baca: Ini Pengacara KPU, BPN, dan TKN Untuk Gugatan Hasil Pilpres
Sadar identitasnya terbongkar, Iwan yang panik kemudian membuang kunci letter T ke kolong bangkunya ketika diperiksa di Pos Polisi.
Polisi pun mengetahui aksi Iwan tersebut dan segera membawa tersangka ke Polsek Balajara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Balaraja dan dijerat Pasal 363 KUHPidana," katanya.
Kuntit korban