Pilpres 2019
BPN Prabowo-Sandi Gugat KPU ke MK, Jaksa Agung: Kami Pengacara Negara Siap Membela
Menanggapi hal itu, Prasetyo mengaku siap membantu jika KPU membutuhkan pengacara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa Agung M Prasetyo angkat bicara soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui bahwa KPU bertindak sebagai tergugat dalam menghadapi hasil Pemilu 2019 di MK.
Sementara penggugat sengketa hasil pemilu yakni Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menanggapi hal itu, Prasetyo mengaku siap membantu jika KPU membutuhkan pengacara.
"Nanti KPU minta kita sebagai pengacara mereka, terjunkan," kata Parsetyo kepada Kompas TV, Sabtu (25/05/2019).
Prasetyo memaparkan bahwa pihaknya akan menunggu terkait proses gugatan tersebut.
Ia menjelaskan sejak BPN Prabowo-Sandi mengajukan gugatan sengketa, keputusannya akan disampaikan pada sebulan setelahnya.
"Nanti kita tunggu seperti apa, prosesnya kan masih panjang," jelas Prasetyo.
"Nanti putusannya baru bulan Juni itu," sambungnya.

Sebagai pengacara negara, Prasetyo mengaku siap setiap saat jika diminta bantuan oleh KPU.
Ia menyatakan siap membela penyelenggara pemilu tersebut.
"Kita stand by, kita pengacara negara siap untuk diminta pendampingan atau membela sebagai kuasa," tandas Prasetyo.
Simak videonya di sini.
Sementara dikutip TribunWow.com dari Kompas.com,KPU mengaku tak mudah dalam menghadapi gugatan hasil sengketa pemilu, Sabtu (25/05/2019).
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/05/2019).