Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Pencabulan

Seorang Residivis Ditangkap Polisi Setelah Cabuli Anak Tetangganya Berusia 10 Tahun

pria berinisial N (48) ditangkap polisi karena mencabuli gadis berusia 10 tahun

Penulis: | Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA POLRES TOMOHON
Pria Berusia 48 Tahun Ditangkap Polisi Setelah Cabuli Anak Tetangganya Berusia 10 Tahun 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria berinisial N (48) ditangkap polisi karena mencabuli gadis berusia 10 tahun.

Gadis berinisal M tersebut merupakan tetangga tersangka N.

Awalnya tersangka meminta korban membeli rokok

Saat korban kembali, tersangka melancarkan aksi bejatnya,  Senin (13/5/2019) Pukul 10.00 Wita

Korban menceritakan peristiwa tersebut kepada kakaknya.

Sang kakak pun mengadu kepada orangtua pada pada Sabtu (18/5/2019)

Baca: Sejarah Islam di Manado Tak Lepas dari Kisah Dua Masjid Ini

Baca: Pria Tewas Usai Alat Vitalnya Digigit Buaya, Jala Ikan yang Membawa Petaka

Baca: HEBOH, Sepasang Kekasih Lakukan Hubungan Intim Disiarkan Live Facebook, Ini Kronologinya

Baca: Rekan Duet Lucinta Luna Ditangkap Polisi, Terkuak Nama Aslinya Muhammad

Baca: Steve Emmanuel Terancam Vonis Mati, Inilah Kisah Permintaan Terakhir Terpidana Mati Paling Fenomenal

Baca: Tokoh dengan Istri Terbanyak, Ada yang Menikahi 158 wanita, Sampai Punya Lebih dari 1.000 Pasangan

Tersangka N dilaporkan ke polisi dan ditangkap Tim Totosik Polres Tomohon dipimpin Bripka Yanny Watung pada Sabtu (18/5/2019) sekitar pukul 23.10 Wita

Tersangka N ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tomohon Timur Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara.

Saat ditangkap tersangka ketakutan dan tak berdaya di rumahnya. 

Pria yang berprofesi sebagai pedagang pasar ini ternyata seorang residivis kasus yang sama pada 2000 silam

Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait  melalui Kasubbag Humas Polres Tomohon AKP Johny Kresyen mengatakan pelaku perbuatan cabul sudah diamankan di Polres Tomohon

Tersangka sedang dalam proses di ruang Sat reskrim Polres.

Katanya, tersangka pernah terjerat kasus yang sama pada 2000 silam. Sehingga pernah dipenjara selama 6 tahun di LP Papakelan Tondano.

"Peristiwa itu bisa terungkap setelah korban curhat tentang kejadian terhadap kakak perempuan korban. Kakak perempuan korban melaporkan kepada keluarga," katanya.

"Karena korban berusaha melepaskan cengkeraman birahi tersangka. Korban akhirnya berhasil meloloskan diri," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved