#2019GantiPresiden
#2019GantiPresiden Ditiadakan Sang Penutur, Senior: Sakit Perut dan Mengadu Domba Pihak 02
Mardani Ali Sera mengatakan telah mengharamkan gerakan tagar 2019GantiPresiden untuk disebutkan lagi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan telah mengharamkan gerakan tagar 2019GantiPresiden untuk disebutkan lagi.
Menurutnya hal ini karena kompetisi pemilu telah usai dan tidak ada lagi masa kampanye.
Pernyataan ini pun ramai direspons berbagai pihak. Mulai elite politik hingga netizen.
Wakil Ketua Dewan Syuro PKS Hidayat Nur Wahid pun angkat suara soal hal ini.
Ia mengatakan bahwa gerakan #2019GantiPresiden telah tutup buku atau dihentikan menurutnya hanya pelintiran saja.
Menurut Hidayat yang diucapkan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera tidak seperti itu.
"Itu pernyataan dipelintir dan digoreng pihak-pihak yang mau mengadu domba internal BPN dan pendukung Pak Prabowo," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senin, (6/5/2019).
Baca: #2019GantiPresiden Tutup, Michael Umbas: Pilihan Mayoritas ke Jokowi Buktikan Kemenangan Akal Sehat
Benarkah demikian. Untuk lebih jelas, Berikut informasi yang dihimpun Tribunnews tentang pernyataan dua tokoh politik dari PKS tersebut.
Mardani Ali Sera

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan telah mengharamkan gerakan tagar #2019GantiPresiden untuk disebutkan lagi.
Menurutnya hal ini karena kompetisi pemilu telah usai dan tidak ada lagi masa kampanye.
"Per 13 April saya sudah mengharamkan diri tidak boleh teriak lagi ganti presiden. Sudah selesai. Kenapa? karena itu sudah hari terakhir kampanye," ujar Mardani Ali Sera dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, pada Senin (6/5/2019).
"Kalau sekarang apalagi sudah selesai kompetisinya. Kita kembali normal. Ganti presiden sudah tutup buku," tambahnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. (DPR RI)
Mardani Ali Sera pun meminta agar siapun nanti yang menjadi presiden terpilih agar dapat dihormati.
Dan apabila ada terjadi beberapa masalah diselesaikan sesuai dengan koridor hukum.