Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2019

Anggota Bawaslu RI Katakan, Kalau Ada Dugaan Pelanggaran Pemilu Boleh Diviralkan di Medos

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan masyarakat boleh saja memviralkan temuan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 ke media sosial.

Editor: Rizali Posumah
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Rahmat Bagja 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan masyarakat boleh saja memviralkan temuan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 ke media sosial.

Namun, ia mengingatkan sebelum memviralkannya di media sosial mereka harus melaporkannya terlebih dahulu kepada Bawaslu RI.

Pengunggahan video temuan dugaan pelanggaran Pemilu ke dunia maya sebenarnya diperbolehkan.

Karena memang tidak ada aturan yang melarangnya.

"Sebelum anda viralkan (di medsos) lapor ke kita dulu atau pas anda laporkan (sekaligus) anda viralkan, monggo," kata Bagja di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).

Namun, sebelum mengunggah, pihak terkait harus jelas menginformasikan dimana letak dugaan pelanggaran serta lokasi dan waktu kejadiannya.

"Itu yang penting," ujar pria berkacamata tersebut.

Bahkan, jika ditemukan kesalahan kepada pengawas Pemilu, Bagja menyebut Bawaslu RI tidak akan segan menindaknya. 

Sebab hal tersebut menjadi koreksi dan evaluasi berharga bagi para penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu.

"Kami tidak akan melindungi pengawas kami yang bermasalah. Dari pada masa depan demokrasi kita hancur, kita tindak yang bermasalah itu," kata Bagja.

Deklarasi kemenangan capres bukan pelanggaran

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, memastikan deklarasi kemenangan yang dilakukan oleh kedua kubu capres-cawapres tidak masuk dalam pelanggaran pemilu.

"Enggak, bukan persoalan pelanggaran pemilunya," ujar Abhan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2019).

Meski begitu, Abhan meminta agar kedua kubu untuk menahan diri untuk melakukan selebrasi kemenangan.

Dia meminta kedua kubu agar menunggu hasil penghitungan akhir dari KPU.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved