Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Real Count KPU Pilpres 2019 Kapan Diumumkan? Ini Tahapan Sesuai PKPU

Pemungutan dan pengitungan suara pada Pemilu dan Pemilihan Presiden 2019 telah dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019).

Editor: Rhendi Umar
Tribun Jabar
Pasangan Calon Presiden Jokowi dan Prabowo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemungutan dan pengitungan suara pada Pemilu dan Pemilihan Presiden 2019 telah dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019). 

Dalam pesta demokrasi 2019 ini, rakyat telah memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Setelahnya, rekapitulasi penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berlangsung pada  18 April 2019 - 22 Mei 2019.

Hal tersebut sesuai dengan salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Baca: UPDATE Real Count KPU Pukul 15.30 WIB: Jokowi-Maruf Masih Ungguli Prabowo-Sandi

Berikut ini tahapan-tahapan pendaftaran hingga sumpah presiden dan wakil presiden:

1. Pendafataran (4-10 Agustus 2018).

2. Pemeriksaan Kesehatan (5-13 Agustus 2018).

3. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan adminsitratif bakal pasangan calon (11-14 Agustus 2018).

4. Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif (15-17 Agustus 2018).

5. Perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon (18-20 Agustus).

6. Penyerahan Perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh Partai Politik dan gabungan Partai Politik (20-22 Agustus 2018).

7. Verifikasi Perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh Partai Politik dan gabungan Partai Politik (22-24 Agustus 2018).

8. Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi administrasi ulang oleh KPU kepada pimpinan Partai Politik atau para pimpinan gabungan Partai Politik (25-27 Agustus 2018).

9. Pengusulan bakal pasangan calon pengganti oleh Partai Politik/gabungan Partai Politik yang usulannya tidak memenuhi syarat (28 Agustus-10 September 2018).

10. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon (11-14 September 2018).

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved