Pilpres 2019
Mendagri Sebut Alasan Bupati Mandailing Natal Mengundurkan Diri Tak Lazim
Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution mengundurkan diri dari jabatan. Mendagri mengatakan alasannya tak lazim.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Surat permohonan pengunduran diri Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution, beredar luas di masyarakat.
Beredar kabar jika Dahlan mengundurkan diri lantaran perolehan suara Jokowi-Ma'ruf di Mandailing Natal Anjlok.
Surat permohonan tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Dahlan membenarkan surat yang beredar.
Namun ia enggan menjelaskan secara detail perihal surat tersebut.
“Iya benar, sesuai isi surat saja. Saya sedang kurang enak badan, nanti saya lanjutkan, ya," kata Dahlan menutup pembicaraan, Minggu (21/4/2019) dikutip dari Kompas.com.
Baca: Jokowi Kalah di Kabupatennya, Bupati Ini Bikin Surat Pengunduran Diri, Kemendagri: Lebay juga itu
Kabar ini kemudian mendapat tanggapan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Tjahjo Kumolo menilai surat permohonan pengunduran diri Bupati Mandailing Natal tak lazim.
Menurutnya, alasan ini mencederai amanat masyarakat.
"Tapi alasan mundur ini tidak lazim, sehingga akan mencederai amanat masyarakat yang telah memilih yang bersangkutan secara langsung karena masa jabatan akan berakhir pada Juni 2021," ungkap Tjahjo, melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (21/4/2019).
Tjahjo juga menyebut, alamat surat permohonan tersebut tidak tepat.
Surat pengunduran diri secara prosedural ditujukan kepada DPRD kemudian diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur.
Mendagri akan mempelajari surat tersebut dan memanggil Dahlan.
"Kami pelajari dan panggil yang bersangkutan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kami akan beromunikasi dengan Pemprov Sumut," kata Tjahjo di Jakarta, Minggu (21/4).
Sementara itu, hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar.