Pilpres 2019
Soal Tak Ada Larangan Kembali Jadi Wagub DKI, Komika: Lo Pikir Kenapa Selama Ini Anies Sendirian?
Sandiaga Uno kembali menjadi Wagub DKI Jakarta menjadi perbincangan hangat di media sosial, terutama Twitter
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tak ada aturan yang melarang Sandiaga Uno untuk kembali menjabat sebagai Wakil Gubernur ( Wagub ) DKI Jakarta
Sandiaga Uno kembali menjadi Wagub DKI Jakarta menjadi perbincangan hangat di media sosial, terutama Twitter
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjawab, tak ada aturan yang melarang Sandiaga Uno kembali menjadi Wagub DKI.
"Tidak ada aturan yang melarang," kata Akmal ketika dihubungi wartawan, Kamis (18/4/2019).
Baca: Komentar Warganet soal Ekspresi Lesu Bercampur Sandiaga Uno, Ada Komentar Komika Keren Indonesia
Setelah hitung cepat atau Quick Count pasangan Prabowo-Sandi tertinggal dari Jokowi-Maruf Amin
Hasil Litbang Kompas dengan data masuk mencapau 99,95 persen menunjukkan Jokowi-Maruf Amin 54,43 Persen.
Sedangkan Prabowo-Sandi 45,57 Persen
Untuk data Real Count kpu.go.id pukul 08.30 WIB, Jumat (19/4/2019) data masuk sudah 1,3 persen
Perolehannya Jokowi-Maruf Amin mendapat 56,37 persen
Sedangkan Prabowo-Sandi 43,63 persen
Dengan hasil tersebut banyak yang mempertanyakan bisakah Sandiaga Uno kembali menjabat Wagub DKI Jakarta
Akmal mengatakan, berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), partai pengusung gubernur dan wakil gubernur mengajukan dua nama ke DPRD melalui gubernur.
Sesudah itu, DPRD menggelar pemilihan atas dua nama itu.
Saat ini, dua nama kandidat wagub DKI pengganti Sandiaga sudah diterima gubernur dan diteruskan ke DPRD.
Namun, DPRD belum mulai menyiapkan pemilihan. Lalu, bisakah nama Sandiaga dimasukkan agar dipilih kembali?