Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2019

Soal Tak Ada Larangan Kembali Jadi Wagub DKI, Komika: Lo Pikir Kenapa Selama Ini Anies Sendirian?

Sandiaga Uno kembali menjadi Wagub DKI Jakarta menjadi perbincangan hangat di media sosial, terutama Twitter

Editor: Frandi Piring
ANTARA FOTO/Ind Eko Suwarso
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) bersama Cawapres Sandiaga Uno dan petinggi partai pendukung mendeklarasikan kemenangannya pada Pilpres 2019 kepada awak media di kediaman Kertanegara, Jakarta, Kamis (18/4/2019). Prabowo kembali mendekalarasikan kemenangannya versi real count internal BPN sebesar 62 persen 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tak ada aturan yang melarang Sandiaga Uno untuk kembali menjabat sebagai Wakil Gubernur ( Wagub ) DKI Jakarta

Sandiaga Uno kembali menjadi Wagub DKI Jakarta menjadi perbincangan hangat di media sosial, terutama Twitter

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjawab, tak ada aturan yang melarang Sandiaga Uno kembali menjadi Wagub DKI.

"Tidak ada aturan yang melarang," kata Akmal ketika dihubungi wartawan, Kamis (18/4/2019).

Baca: Komentar Warganet soal Ekspresi Lesu Bercampur Sandiaga Uno, Ada Komentar Komika Keren Indonesia

Setelah hitung cepat atau Quick Count pasangan Prabowo-Sandi tertinggal dari Jokowi-Maruf Amin

Hasil Litbang Kompas dengan data masuk mencapau 99,95 persen menunjukkan Jokowi-Maruf Amin 54,43 Persen.

Sedangkan Prabowo-Sandi 45,57 Persen

Untuk data Real Count kpu.go.id pukul 08.30 WIB, Jumat (19/4/2019) data masuk sudah 1,3 persen

Perolehannya Jokowi-Maruf Amin mendapat 56,37 persen

Sedangkan Prabowo-Sandi 43,63 persen

Dengan hasil tersebut banyak yang mempertanyakan bisakah Sandiaga Uno kembali menjabat Wagub DKI Jakarta

Akmal mengatakan, berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), partai pengusung gubernur dan wakil gubernur mengajukan dua nama ke DPRD melalui gubernur.

Sesudah itu, DPRD menggelar pemilihan atas dua nama itu.

Saat ini, dua nama kandidat wagub DKI pengganti Sandiaga sudah diterima gubernur dan diteruskan ke DPRD.

Namun, DPRD belum mulai menyiapkan pemilihan. Lalu, bisakah nama Sandiaga dimasukkan agar dipilih kembali?

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved