Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Prabowo Klaim Menang 62 Persen di Pilpres 2019, Pengamat: Beberkan Bukti dan Faktanya

BPN prabowo-Sandi diminta membuktikan klaim kemenangan 62 persen yang terus disebut-sebutnya usai Pilpres 2019.

Editor: Rhendi Umar
Tribunnews/JEPRIMA
Prabowo berpidato Politik di acara Syukuran Kemenangan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi diminta membuktikan klaim kemenangan 62 persen yang terus disebut-sebutnya usai Pilpres 2019.

Hal itu disampaikan langsung Pengamat Politik Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing.

"Mereka (BPN) harus menjelaskan metodologinya, beberkan bukti dan faktanya. Jika itu real count, dari berapa persen daerah yang sudah dilakukan perhitungan itu harus dibuktikan," kata Emrus Sihombing dalam pernyataannya, Jumat(19/4/2019).

Capres nomor 02 Prabowo Subianto sudah sebanyak tiga kali mendeklarasikan diri sebagai presiden dan wakil presiden RI tahun 2019-2024 berdasarkan penghitungan real tim internal BPN.

Prabowo mengklaim telah mengantongi lebih dari 62 persen.

Prabowo memberikan pernyataan dengan membaca teks yang sudah disiapkan.

Sementara wakilnya, Sandiaga Uno yang berdiri di samping kirinya tampak lebih banyak tertunduk.

Emrus menjelaskan, jika klaim Prabowo itu merujuk pada hasil real count internal maka Prabowo-Sandi baru menang di TPS atau daerah yang menjadi objek perhitungan mereka.

Tidak logis jika Prabowo mengklaim menang dengan hanya berbekal hasil real count sebagian.

"(Real count internal) itu tidak bisa disamakan dengan quick count lembaga survei," kata Emrus.

Hitung cepat lembaga survei, kata Emrus, bisa dipertanggungjawabkan secara statistik, sebab menggunakan metodologi terukur, sampel yang digunakan juga representatif, dan memiliki keterwakilan dengan populasi.

"Dan quick count ini sudah teruji di dunia," tegasnya.

Menyoal komentar Prabowo yang lagi-lagi menyebut banyaknya kecurangan dalam Pemilu, Emrus menyarankan Prabowo dan tim pemenangan untuk menempuh jalur hukum sambil membawa bukti-bukti, data, dan fakta.

"Kalau mengatakan ada dugaan kecurangan itu harusnya mereka punya bukti. Sampaikan saja ke Bawaslu. Nanti Bawaslu akan berkoordinasi dengan penegak hukum jika memang ditemukan ada tindak pidana," tutup Emrus.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Charta Politik, Yunarto Wijaya, menanggapi enteng deklarasi kemenangan Prabowo.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved