Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK Intai Transaksi Politik Uang: Peringatkan KPPS, KPU dan Bawaslu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintai dan mencegah terjadinya transaksi politik uang (money politics) pada masa tenang Pemilu dan Pilpres 2019.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN tahun anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintai dan mencegah terjadinya transaksi politik uang (money politics) pada masa tenang Pemilu dan Pilpres 2019. Operasi khusus akan dilaksanakan mengingat, pekan lalu, polisi dan aparat Bea Cukai mengamankan 6 orang kurir yang membawa mata uang asing lebih dari Rp 90 miliar di Bandara Soekarno Hatta, beberapa menjelang pelaksanaan pemungutan suara atau pencoblosan, 17 April mendatang.

"KPK perlu memperingatkan, bahwa KPK akan tetap memperhatikan atau akan melakukan operasi khusus mencegah terjadinya money politics (politik uang) baik kepada penyelenggara pemilu maupun peserta," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Senin (15/4).

Saut Situmorang memberikan pernyataan tersebut untuk menanggapi kasus kurir membawa uang asing senilai Rp 90 miliar ke Jakarta.  Saut menjelaskan penyelenggara pemilu bisa melakukan operasi pencegahan politik uang mulai dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga rekap suara di KPUD Kota/Kabupaten.

"Khusus untuk penyelenggara pemilu, operasi bisa saja dilakukan di semua level mulai dari KPPS, Panwas, Rekap suara di KPUD Kab/Kota dan Provinsi dan lain-lain," kata Saut.

Pekan lalu, enam orang kurir yang diamankan membawa aneka ragam mata uang asing. Mulai dari Yen Jepang, Won Korea, Riyal Arab Saudi, dolar Selandiabaru hingga dolar Singapura. Jika ditotal keenam kurir ini membawa uang lebih dari Rp 90 miliar.

"Mata uang asing itu berupa 10 juta yen, 90 juta won, 45 ribu riyal, 100 ribu dolar Selandia Baru, 3.677.000 dolar Singapura," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Sabtu (13/04).

Argo tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kasus itu. Hingga saat ini polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Uang tersebut  didatangkan dari tiga negara di luar negeri; Hongkong, Singapura dan Thailand.

Pada bagian lain, KPK mengimbau masyarakat untuk mengutamakan rekam jejak calon saat menentukan pilihannya di Pemilu/Pilpres 2019.  Saut Situmorang mengatakan, masa tenang yang ada saat ini bisa dimanfaatkan publik untuk melihat kembali rekam jejak calon yang akan dipilih.

"Karena ini sudah minggu tenang, maka pertama, masih ada waktu untuk kembali merenungkan track record yang akan dipilih, walau sudah ada pegangan siapa yang akan dipilih," kata Saut.

Saut menegaskan, KPK selalu menginginkan kontestasi politik yang cerdas dan berintegritas. Upaya ini harus didukung seluruh pihak, mulai dari peserta pemilu, penyelenggara pemilu, dan masyarakat selaku pemilih.

Ia juga mengingatkan semua pihak untuk melawan politik uang. Caranya, dengan peserta pemilu tidak memberi uang kepada pemilih dan penyelenggara. Penyelenggara dan pemilih juga harus menolak apabila ditawari uang oleh peserta pemilu.

"Money politics bisa menyerang siapa saja. Untuk itu agar dihindari. Termasuk menghindari money politics kepada penyelenggara pemilu," katanya.

Senada dengan Saut, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif juga menginginkan Pemilu 2019 berjalan dengan adil dan jujur. Caranya dengan menolak politik uang dan melihat rekam jejak.

"KPK mengimbau kepada masyarakat agar tidak meminta uang dan menolak pemberian uang dari calon legislatif," kata dia, Senin pagi.

Politik Uang Merusak

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved