Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu di Sydney Kisruh: Banyak WNI Tidak Bisa Mencoblos

Pelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2019 mulai digelar di luar negeri mulai digelar Sabtu(13/4) dan Minggu(14/4). Namun ratusan Warga Negara

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
merdeka
Pemungutan suara Pemilu 2019 di Sydney 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2019 mulai digelar di luar negeri mulai digelar Sabtu(13/4) dan Minggu(14/4). Namun ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) di Sydney, Australia tidak bisa menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos saat digelar pada hari Sabtu.

Kekecewaan massa yang tidak dapat mencoblos ditumpahkan di sosial media. WNI juga banyak yang mengeluh perihal pelaksanaan pemilu di Sydney di grup Facebook The Rock yang beranggotakan WNI yang tinggal di Australia.

Bahkan lebih dari 3.000 WNI sudah menandatangani petisi untuk mendesak pemilu ulang di Sydney. Secara umum sebenarnya pelaksanaan pemungutan suara yang dilaksanakan di wilayah kerja PPLN Sydney yang meliputi New South Wales, Queensland dan South Australia berjalan lancar. Pemungutan suara tersebar di 22 TPSLN dengan rincian 4 TPSLN berlokasi di KJRI Sydney, 5 TPSLN berlokasi di Sydney Town Hall, 3 TPSLN berlokasi di Marrickville Community Centre, 3 TPSLN berlokasi di Yagoona Community, 3 TPSLN berlokasi di Good Luck Plaza, 2 TPSLN berlokasi di Sherwood State School-Brisbane dan 2 TPSLN di Adelaide State Library.

Hampir semua lokasi adalah gedung yang disewa. Pemungutan suara dimulai pukul 08.00 sampai 18.00 waktu setempat. Acara dimulai dengan upacara pembukaan oleh KPPSLN dan selanjutnya dilakukan pelayanan kepada pemilih yang terdaftar sebagai DPTLN dan DPTbLN.

DPTLN adalah daftar pemilih yang ditetapkan oleh KPU per 12 Desember 2018. Untuk PPLN Sydney jumlah DPTLN adalah 25.381 pemilih. Sedangkan definisi singkat untuk DPTbLN adalah pemilih yang sudah menjadi DPT namun pindah lokasi memilih. Pada umumnya pemilih yang hadir dan terdaftar sebagai DPTLN dan DPTbLN terlayani dengan baik sejak pagi hari.

Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney, Heranudin menjelaskan tidak sedikit pemilih yang datang adalah pemilih yang tidak terdaftar atau tidak tahu bahwa yang bersangkutan masuk dalam kriteria DPKLN (Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri). Yang mana DPKLN baru diperbolehkan mencoblos pada satu jam terakhir atau jam 17.00 sampai 18.00.

Pemilih DPKLN adalah pemilih yang belum terdaftar sebagai DPT dan baru mendaftar setelah tanggal penetapan DPTLN (12 Desember 2018). "Penjelasan dan pemahaman juga sudah diberikan kepada beberapa pemilih yang mengalami kendala dalam mendapatkan informasi terkini seperti tempat atau lokasi TPS mencoblos dan metode pemilhan yang digunakan apakah POS atau TPS," ujar Heranudin.

Namun lanjut Heranudin menjelang jam 17.00 atau mendekati waktu bagi DPKLN untuk melakukan pencoblosan, antrean pemilih di Sydney Town Hall mencapai puncaknya. Pemilih DPKLN yang ingin mencoblos memenuhi pintu masuk lokasi gedung TPS berada. Untuk mengurangi antrean kata Heranudin, KPPSLN yang bertugas berusaha semaksimal mungkin mempercepat pelayanan terhadap pemilih. Pemilih disabilitas diberi akses khusus sehingga bisa melakukan pencoblosan tanpa perlu mengantre.

"Ketika waktu menunjukkan pukul 18.00, masih banyak orang berkumpul di depan pintu masuk lokasi gedung TPS. Dengan berbagai pertimbangan dan musyawarah dengan Panwaslu, Saksi, Perwakilan Mabes Polri dan pihak keamanan gedung terutama pertimbangan keamanan gedung dan waktu penggunaan gedung yang terbatas, maka penutupan pintu masuk gedung dilakukan pada pukul 18.00. Pemilih yang berada di luar gedung telah diberi penjelasan bahwa waktu pencoblosan telah berakhir, namun pelayanan masih dilakukan pada pemilih yang sudah memasuki gedung.

Beberapa pemilih yang diluar gedung masih kurang puas meskipun telah diberikan penjelasan oleh PPLN. Mereka pun melakukan aksi protes dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. KPPSLN melanjutkan pelayanan kepada seluruh pemilih yang sudah memasuki gedung hingga sekitar jam 19.00.

"Selanjutnya, KPPSLN melakukan proses penghitungan sisa surat suara dan administrasi dokumen. Kotak suara digembok dan disegel dengan disaksikan oleh Panwaslu dan Saksi. Dikarenakan batas waktu penyewaan gedung yang terbatas, beberapa TPSLN diharuskan meninggalkan gedung jam 20.00. Bahkan telah dilakukan perpanjangan waktu penggunaan gedung guna menyelesaikan seluruh proses pemungutan suara," ujar Heranudin.

"Selanjutnya, KPSSLN yang bertugas di luar KJRI Sydney mengirimkan seluruh logistik pemilu ke KJRI untuk disimpan. Sekitar jam 1 dini hari, minggu, 14 April 2019 seluruh logistik pemilu telah tersimpan baik di KJRI Sydney. Logistik pemilu termasuk kotak suara yang didalamnya terdapat suara-suara akan dibuka pada Rabu, 17 April 2019 untuk proses penghitungan suara," tambah Heranudin.

Pemilu Ulang

Terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menjelaskan penyebab ditutupnya TPS di Town Hall Sydney karena masa sewanya sudah habis per pukul 18.00 waktu setempat. KPU siap menggelar pemungutan suara ulang jika ada rekomendasi dari Bawaslu atau Panwaslu setempat.

"Di Sydney itu kami sudah cek, kalau memang surat suara masih ada, maka masih dilayani. Selama mereka sudah terdaftar di TPS tersebut, harusnya dilayani. Tapi kan Town Hall itu kami menyewa sampai pukul 18.00. Nah, kami bisa saja jika ada permintaan dari masyarakat bahwa ada pemungutan suara susulan. Jika Bawaslu atau Panwas Sydney merekomendasi, tinggal dijalankan," ujar Ilham.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved