Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Jalan AA Maramis, Oknum Dosen di Manado Tak Ditahan
Peristiwa itu terekam pada kamera pengintai yang terpasang pada Hotel Mel’s Inn. Rekaman telah dijadikan barang bukti oleh polisi.
Penulis: maximus conterius | Editor: maximus conterius
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Nyawa Tan Giok Hok Gridssen Bawole tak dapat tertolong saat menjalani perawatan di RSUP Prof Dr RD Kandou Manado.
Pria 72 tahun itu ditabrak saat menyeberang jalan di Jalan AA Maramis, Paniki Bawah, Mapanget, tepatnya di depan Hotel Mel’s Inn.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 5 Maret 2019, sekitar pukul 05.30 Wita. Ia dikebumikan pada 8 Maret.
Korban ditabrak mobil Honda HRV putih dengan nomor polisi DB 1904 LA yang melaju dari arah Bandara Sam Ratulangi menuju ke arah pusat kota.
Tabrakan yang begitu kuat mengempaskan korban hingga sejauh kurang lebih 20 meter.
Mobil dikemudikan oleh seorang pria berinisial UN yang belakangan diketahui sebagai guru besar sekaligus dosen pada universitas negeri ternama di Manado.
Peristiwa itu terekam pada kamera pengintai yang terpasang pada Hotel Mel’s Inn. Rekaman telah dijadikan barang bukti oleh polisi.
Selain berbekal rekaman kamera pengintai, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi mata, termasuk beberapa karyawan hotel.
Baca: Kasus-kasus Lakalantas Maut di Jalur Kairagi, dari Anak 3 Tahun, Anak Sekolah hingga Personel Brimob
Baca: 9 Fakta Kecelakaan Marcelino Mongi di Kairagi: Teman Ungkap Sifat Korban hingga Polisi akan Cek CCTV
Selang 17 hari setelah peristiwa itu, keluarga korban belum mendapatkan informasi terkait status hukum si penabrak.
“Hingga kini pihak keluarga belum mendapatkan kepastian dari proses hukum terkait lakalantas yang menimpa korban atas nama Tan Giok Hok Gridssen Bawole. Pihak keluarga korban belum mendapatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) terkait perkembangan proses hukum ini,” ujar Iriana Guna Setyati SH MH, kuasa hukum keluarga kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (21/3/2019).
Informasi yang ia peroleh, sang penabrak tidak ditahan. Hal ini semakin membuat keluarga korban kecewa.
Iriana menjelaskan, penabrak yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia seharusnya segera ditahan.
Ia mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 ayat (4) dan Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.
“Apakah ini yang namanya proses hukum yang adil? Pelaku penabrakan hingga kini masih dapat tertidur pulas dan menjalani pekerjaannya dengan leluasa kemudian pihak korban harus merasakan kehilangan dan kedukaan yang dasyat karena kehilangan orang terkasih serta figur suami, papi dan opa yang masih sangat mereka butuhkan,” ujar Iriana.
BERITA POPULER:
Baca: FAKTA TERBARU Siswa SMKN 3 Tondano Tewas 14 Tikaman: Pembunuhan Berencana hingga Putra Semata Wayang
Baca: Viral Video Ikan-ikan Naik ke Darat di Pantai Amurang: Panggil Satu Kampung Datang Pungut
Baca: 6 Fakta Pernikahan Lucinta Luna, Fakta Tentang Malam Pertama Luar Biasa