Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Inilah Tanggapan KPK Terkait Anggota Kemenag yang Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti Kementerian Agama (Kemenag) yang masuk dalam pusaran tindak pidana korupsi suap jual beli jabatan.

Editor:
Tribunnews.com
Tahanan M Romahurmuziy 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti Kementerian Agama (Kemenag) yang masuk dalam pusaran tindak pidana korupsi suap jual beli jabatan.

Sebab, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin, baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Kemenag seharusnya jadi kementerian yang bebas dari segala macam tindak pidana korupsi.

Baca: Mayat di Pantai Kora-kora Minahasa, Santo Sumampouw Menghilang Usai Mengikuti USBN

"Kementerian Agama itu seharusnya kementerian yang paling bersih dan harus menjadi contoh, bahkan harus menjadi contoh dari KPK sendiri," ucap Laode M Syarif di Gedung Penunjang KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019).

"Kita berharap ke Pak Menteri untuk memperbaiki sistem tata kelola di Kementerian Agama itu agar tidak terulang," sambungnya.

Laode M Syarif menjelaskan, dari hasil penelitian Litbang KPK, tata kelola sekolah-sekolah di bawah naungan Kemenag lebih buruk dibanding tata kelola sekolah di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Padahal, anggaran pendidikan yang dikelola Kemenag lebih besar dibanding yang dikelola Kemendikbud.

"Penelitian oleh Litbang KPK membandingkan tata kelola sekolah-sekolah yang ada di bawah Kemendikbud, dan sekolah-sekolah di bawah Kemenag, memang tim Litbang KPK menyimpulkan yang ada di bawah Kemendikbud jauh lebih teratur, tertata di banding sekolah di bawah Kemenag," paparnya.

Baca: Kisah 2 Polwan Menyamar Jadi PSK Bongkar Perbudakan Seks, Sempat Ketakutan

"Anggaran yang dikelola Kemenag untuk pendidikan ini lebih besar dari Kemendikbud, karena Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek sudah dipisah," imbuh Laode M Syarif.

Kemenag kini menjadi sorotan lagi, setelah KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahrumuziy alias Romy, sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kemenag.

Muafaq diduga memberi uang Rp 50 juta kepada Romy pada Jumat (15/3/2019), sedangkan Haris diduga menyetor uang Rp 250 juta ke Romy pada 6 Februari 2019.

Baca: Anggota Caleg Tewas Ditusuk, Ini Motifnya

KPK pun mengaku heran mengapa proses seleksi jabatan di Kemenag bisa dipengaruhi oleh Romy.

Apalagi, Haris selaku tersangka penyuap, pernah tercatat melanggar disiplin.

"Waktu itu sudah online sistemnya, dan menurut infrastruktur penerimaan yang ada di dalam itu pun sebenarnya itu sudah dinyatakan tidak lulus, karena pernah mendapat hukuman disiplin.

Tapi somehow berubah, jadi dia bisa menang, itu lagi ditelusuri," beber Laode M Syarif.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved