Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Inilah Tanggapan KPK Terkait Anggota Kemenag yang Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti Kementerian Agama (Kemenag) yang masuk dalam pusaran tindak pidana korupsi suap jual beli jabatan.

Editor:
Tribunnews.com
Tahanan M Romahurmuziy 

Laode M Syarif pun berharap Kemenag melakukan perbaikan, salah satunya lewat Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi (PK).

"Salah satunya itu sistem rekrutmen pejabat publik, ada KemenPAN RB, kita berupaya agar semua sistem rekrutmen pejabat-pejabat itu bisa dilakukan secara transparan," ucapnya. 

Sementara, tim penyidik KPK menggeledah rumah Ketua Umum PPP Romahurmuziy pada Senin (18/3/2019) malam.

Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019, yang menjerat pria yang akrab disapa Romy itu.

"Selain melakukan penggeledahan di Kantor Kemenag dan DPP PPP, setelah itu hingga malam, tim juga ditugaskan lakukan penggeledahan di rumah RMY (Romahurmuziy) di Condet," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (19/3/2019).

"Dari lokasi tersebut disita bbe (barang bukti elektronik) berupa laptop," ungkapnya.

Namun, Febri Diansyah tidak bisa mengungkapkan informasi apa yang ingin ditelisik lewat laptop milik Romy.

Dalam kasus ini, Romy diduga menerima suap Rp 300 juta terkait pengisian jabatan di Kemenag.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Padahal, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, lantaran diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

Namun, demi memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, diduga terjadi komunikasi antara ‎Muafaq dan Haris yang menghubungi Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

"Diduga, terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS (Haris Hasanuddin) dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementeriaan Agama tersebut," papar Laode M Syarif.

Muafaq dan Haris sebelumnya memberikan uang senilai Rp 250 juta di kediaman Romy pada 6 Februari 2019 lalu.

Uang itu diduga pemberian yang pertama.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved