Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Kasus Kampanye Caleg Nasdem, Majelis Hakim Tegaskan Jangan Coba Lobi

Kasus kampanye Caleg DPR RI Partai Nasdem Felly Estelita terus bergulir

Penulis: Ryo_Noor | Editor:
Istimewa
Suasana Sidang Pemilu 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO- Kasus kampanye Caleg DPR RI Partai Nasdem Felly Estelita terus bergulir. Bawaslu Minahasa sebagai pelapor mengajukan kasus tersebut ke Bawaslu Sulut dengan tuduhan pelanggaran administrasi Pemilu.

Bawaslu Sulut pun bertindak sebagai majelis hakim menyidangkan kasus tersebut.

Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda yang juga ketua Majelis Hakim mengingatkan kedua belah pihak, baik pelapor Bawaslu Minahasa, dan terlapor pihak Felly Runtuwene beserta kuasa hukumnya tidak melancarkan lobi-lobi demi mempengaruhi putusan majelis hakim. "Jadi pelapor jangan dulu komunikasi dengan kami di luar sidang, jangan terkesan ada upaya mempengaruhi,"kata dia saat sidang di Kantor Bawaslu Sulut, Rabu (13/03/2019).

Ia masih bisa mentolelir jika membahas soal tugas Bawaslu yang lain diuar persoalan sidang. "Kecuali tugas lain," ujar Herwyn

Begitu pun terlapor pihak tim hukum Felly Runtuwene."Kita tahu di daftar tim terlapor ada yang pernah jadi penyelenggara pemilu," kata dia.

Herwyn memang tak menyebut nama, tapi tim hukum Felly, ada nama Jack Budiman, Mantan Anggota Bawaslu Tomohon. "Tim pelapor dan terlapor berlaku sama," ungkap dia.

Baca: Kasus Kampanye di Unima Kuasa Hukum Felly: Bawaslu Lucu

Perang urat syaraf 'tersaji antara Kuasa Hukum Caleg Nasdem Felly Runtuwene dan Bawaslu Minahasa. Saling serang baik di dalam sidang maupun di luar sidang tak terhindari setelah Bawaslu Sulut bertindak sebagai Majelis Hakim memproses kasus dugaan pelanggaran administrasi Pemilu

 Kuasa Hukum FER, Denny Rompas mengatakan, ada keanehan dalam pengajuan kasus ini. Pertama, kasus ini sudah rposes pelanggaran pidana lemilu di Sentra Penegakan Hukum Terpadu berisi Bawaslu, Jaksa dan Polisi. 

 "Produk hukumnya sudah ada tidak terbukti melanggar. Ini kan lucu, dalil yang kemudian sudah pernah dibantah Bawaslu sendiri sebagai bagian dari Gakumdu, dihidupkan lagi dijadikan pelanggaran administrasi pemilu," kata dia usai sidang di Kantor Bawaslu Sulut, Rabu (13/03/2019).

 Pada sidang ini semua dalil diungkapkan Bawaslu Minahasa dibantah seluruhnya oleh terlaporRendy Umboh, Ketua Bawaslu Sulut pun tak mau kalah. Sedari awal meyakini bahwa kasus pembagian bahan kampanye di Unima tersebut asa unsur pelanggaran.

Baca: Bawaslu Sulut Turun Langsung Awasi Pelipatan Surat Suara di KPU Bolmong

 Awalnya memang diajukan ke Gakumdu sebagai pidana pemilu, meski kandas karena beda pendapat dengan instansi dalam Gakumdu, Bawaslu memproses ke kasus ini ke ranah pelanggaran administrasi

 "Masa ada kegiatan tindalan kampanye di Kampus yang menyalahi prosedur kita biarkan, haeua ada konsekuensi atas jitu, ini pelanggaran administrasi, melanggar tata cara prosedur pemilu," kata dia.

 Herwyn Malonda, Ketua Majelis Hakim menyampaikan, sidang selanjutnya akan digelar Jumat (15/3/2019) dengan agenda pembuktian. 

 Sebelumnya, 21 Januari 2019, Felly Runtuwnene hadir pada pembekalan mahasiawa KKN di Kampus Unima.

 Ketika itu Felly menjadi pemateri membawakan materi  tema Membangun Jiwa Kewirausahaan. Belakangan tim kampanye Felly dituding membagikan pulpen serta jam dinding kepada mahasiswa yang hadir.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved