Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi

Bupati Non Aktif Pangonal Menangis dan Peluk Istri, Setelah Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa Pangonal maka diganti dengan 1 tahun penjara.

Editor: Frandi Piring
tribunmedan.com
Bupati.jpg 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap menangis saat dituntut 8 tahun penjara dengan denda 250 juta subsider 4 bulan

kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/3/2019).

Selain hukuman tersebut, Jaksa Penuntun Umum (JPU) dari KPK ini juga membebankan hukuman pengganti sebesar R 42,28 miliar dan 218.000 Dollar Singapura (SGD).

Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa Pangonal maka diganti dengan 1 tahun penjara.

 JPU KPK menilai Pangonal pria 49 tahun ini telah menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya Rp 42.280.000.000 serta SGD 218.000 dari pengusaha Asiong

alias Efendy Sahputra alias. Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Tamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap,

Abu Yazid Anshori Hasibuan.

Jaksa menjerat Pangonal dengan Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan revisi UU RI Nomor 20

Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo

Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selama persidangan, tampak Pangonal sepanjang Pangonal mengenakan kacamata dengan balutan batik merah ini tertunduk dan menyilangkan tangannya

diantara sela kakinya di Ruang Utama, PN Medan.

Beberapa kali dia hanya melihat ke depan Hakim Ketua Erwan Effendi serta melihat para ketiga jaksa yang membacakan tuntutan yang panjang dan menghabiskan

waktu hampir 1 jam.

Bahkan seusai pembacaan dakwaan, mata Pangonal tampak merah dan meneteskan air mata. Saat ditanyai wartawan terkait komentarnya, Pangonal cetus

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved