Korupsi
Bupati Non Aktif Pangonal Menangis dan Peluk Istri, Setelah Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa Pangonal maka diganti dengan 1 tahun penjara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap menangis saat dituntut 8 tahun penjara dengan denda 250 juta subsider 4 bulan
kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/3/2019).
Selain hukuman tersebut, Jaksa Penuntun Umum (JPU) dari KPK ini juga membebankan hukuman pengganti sebesar R 42,28 miliar dan 218.000 Dollar Singapura (SGD).
Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa Pangonal maka diganti dengan 1 tahun penjara.
JPU KPK menilai Pangonal pria 49 tahun ini telah menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya Rp 42.280.000.000 serta SGD 218.000 dari pengusaha Asiong
alias Efendy Sahputra alias. Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Tamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap,
Abu Yazid Anshori Hasibuan.
Jaksa menjerat Pangonal dengan Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan revisi UU RI Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo
Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selama persidangan, tampak Pangonal sepanjang Pangonal mengenakan kacamata dengan balutan batik merah ini tertunduk dan menyilangkan tangannya
diantara sela kakinya di Ruang Utama, PN Medan.
Beberapa kali dia hanya melihat ke depan Hakim Ketua Erwan Effendi serta melihat para ketiga jaksa yang membacakan tuntutan yang panjang dan menghabiskan
waktu hampir 1 jam.
Bahkan seusai pembacaan dakwaan, mata Pangonal tampak merah dan meneteskan air mata. Saat ditanyai wartawan terkait komentarnya, Pangonal cetus