Dicemburui, Dimaki dan Dianiaya di Lapangan Parkir Megamall, PNS Minut Laporkan Suaminya ke Polisi
Pria 38 tahun itu disebut melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga karena cemburu melihat istrinya bertemu dan berbicara dengan seorang pria.
Penulis: Tirza Ponto | Editor: maximus conterius
Laporan Wartawan Tribun Manado Jufry Mantak
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - AR, perempuan 35 tahun, warga Kelurahan Karombasan, Kecamatan Wanea, Manado, harus memberi pelajaran kepada suaminya sendiri.
Perempuan yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Minahasa Utara itu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado, Senin (4/3/2019), untuk melaporkan kasus aniaya yang ia terima dari sang suami.
ZT alias Aldi nama suaminya. Pria 38 tahun itu disebut melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena cemburu melihat istrinya bertemu dan berbicara dengan seorang pria.
Kejadiannya pada Minggu (3/3/2019) sekitar pukul 21.00 Wita.
Saat itu AR, ZT, dan anak mereka pergi makan di Restoran Richeese Factory Megamall, Manado.
Setelah makan, AR pergi membayar di kasir. Sementara antre, seorang pria menyapa AR.
Baca: Unit Resmob Polres Minahasa Amankan Pelaku KDRT
Baca: Wanita di Jawa Timur Bunuh Suaminya dengan Racun Agar Bisa Hidup Bersama Selingkuhannya
Lelaki tersebut ternyata sopir Asisten II Pemkab Minut.
Karena satu tempat kerja dan saling kenal, korban berbicara dengan lelaki tersebut.
ZT yang melihat sang istri berbicang hangat dengan pria lain itu merasa cemburu; ia menyimpan amarah.
Ia lantas mendekati sang istri, memarahinya, bahkan disertai dengan kata-kata makian.
Beranjak keluar dari restoran, sang suami tetap saja meluapkan amarahnya.
Di parkiran kendaraan, di depan anak mereka, ZT mendorong dan memukul istrinya di bagian wajah dan kepala.
BERITA POPULER:
Baca: Penampilan Terbaru Meilisa Onibala, PNS Cantik dari Sulawesi Utara yang Sempat Viral
Baca: Norman Kamaru Curhat di YouTube Soal Pemecatannya 8 Tahun Silam, Ini Tanggapan Polda Gorontalo
Baca: Istri Tolak Berhubungan Intim, Sang Suami Marah dan Membunuhnya Bersama Anak Umur 40 Hari
Tak terima dengan perlakuan sang suami, AR pun melapor ke polisi.
Alhasil, Senin (4/3/2019) sekitar pukul 17.00, Tim Rimbas I Polresta Manado membekuk ZT di rumahnya dan menggelandangnya ke Mapolresta Manado.
Kapolresta Manado Kombes Benny Bawensel melalui Kasat Reskrim AKP Wibowo Sitepu mengatakan, ZT sudah diamankan dan sedang dalam proses sidik. (*)
TONTON JUGA: