Unit Resmob Polres Minahasa Amankan Pelaku KDRT
Unit Resmob Polres Minahasa dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk berhasil menangkap pelaku KDRT terhadap perempuan berinisial OM alias via (21)
Penulis: Andreas Ruauw | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Unit Resmob Polres Minahasa dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk berhasil menangkap pelaku KDRT terhadap perempuan berinisial OM alias via (21) warga Kelurahan Ranowangko, Kecamatan Tondano Timur, Sabtu (09/02/2019).
Pelaku berinisial GM alias Gar (23) yang bekerja sebagai Honorer Sat Pol PP Provinsi Sulawesi Utara ditangkap oleh unit Resmob Polres Minahasa berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/460/X/2018/Sulut/Polres Minahasa tanggal 11 Oktober 2018 dan Surat perintah penangkapan Nomor: SP. Kap/33/II/2019/Reskrim tanggal 8 Februari 2019.
Baca: Polres Minahasa Akan Gelar Simulasi Pengendalian Massa
Baca: Unima Jalin Kerja Sama dengan Polres Minahasa dan BNI
Baca: Polres Minahasa Imbau Warga Jangan Percaya Info Hoaks soal Pintu Air PLTA Tonsea Lama
Sesuai Laporan Polisi yang diterima oleh SPKT Polres Minahasa, pelaku GM melakukan kekerasan terhadap OM sekitar bulan Oktober 2018 di rumah orang tua pelaku GM di Kel. Ranowangko Kec. Tondano Timur.
Pelaku ditangkap dirumahnya oleh Unit Resmob Polres Minahasa setelah mendapat informasi dari masyarakat di Kelurahan Ranowangko Lingkungan III Kecamatan Tondano Timur tanpa melakukan perlawanan kemudian pelaku GM langsung dibawa dan diserahkan kepada penyidik di Satuan Reskrim untuk di proses lebih lanjut. (eas)
Berita Populer: BREAKING NEWS: Seorang Pria Alami Kecelakaan di Kairagi, Tampurung Kepala Berserakan di Jalan