Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkot Tomohon Tinjau Ulang RPJPD 2005-2025

Kepala Bapelitbangda Kota Tomohon Ervinz Liuw mengatakan, peninjauan ulang itu dimungkinkan dan diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Penulis: | Editor: maximus conterius
Tribun Manado
Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Sompotan membuka penyusunan rancangan awal perubahan RPJPD Kota Tomohon, Jumat (8/2/2019), di Hotel Peninsula Manado. 

Laporan Wartawan Tribun Manado Ferdinand Ranti

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan membuka kegiatan penyusunan rancangan awal perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tomohon, Jumat (8/2/2019).

Bertempat di Hotel Peninsula Manado, kegiatan digelar selama tiga hari atau hingga Minggu (10/2/2019).

Dalam sambutannya, Wawali mengatakan bahwa penyusunan dokumen RPJPD Tahun 2005-2025 sebenarnya telah ditetapkan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang RPJPD Kota Tomohon 2005-2025.

"Namun menyadari akan banyaknya pelimpahan urusan yang diberikan serta menyadari akan keterbatasannya maka Pemerintah Kota Tomohon melakukan perubahan paradigma yang dikenal dengan paradigma baru," kata Syerly.

Baca: Musrenbang Kota Bitung Bahas Perubahan RPJPD 2005-2025

Pertimbangan lainnya, yakni adanya penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah sebagai implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sehingga RPJPD yang telah ditetapkan sebelumnya akan ditinjau lagi dengan perubahan yang tetap mengikuti kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan itu, lanjut dia, juga untuk mempertegas visi misi kepala daerah dalam wujud strategi pendekatan khususnya peningkatan dan mendorong sektor-sektor penunjang kemakmuran.

"Atas dasar tersebut saat ini Pemerintah Kota Tomohon melalui Bapelitbangda sedang melakukan penyesuaian dalam perubahan RPJPD 2005-2025. Penyusunan perubahan RPJPD ini harus dapat memberikan gambaran secara jelas visi, misi, tujuan dan strategi serta arah kebijakan pembangunan yang telah kami janjikan kepada masyarakat," kata Wawali.

BERITA POPULER:

Baca: Ayah Marcelino Mongi, Korban Kecelakaan Kairagi Menangis Histeris di RSUP Kandou: Apa Kita pe Salah?

Baca: 2 Warga Afganistan di Rudenim Manado Lakukan Bakar Diri, Sajjad: Kami Bukan Pembuat Kriminal

Baca: Alumni Trisakti dan Orangtua Korban Tragedi Trisakti Dukung Jokowi: Tidak Ada Beban Masa Lalu

Kepala Bapelitbangda Kota Tomohon Ir Ervinz DH Liuw MSi mengatakan, dalam perkembangan dinamika pembangunan telah banyak terjadi perubahan pada peraturan dan kebijakan kemudian menyebabkan RPJPD Tomohon ini perlu untuk direvisi/disempurnakan.

Hal ini dimungkinkan dan diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

Turut hadir sebagai narasumber Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc dan sebagai peserta seluruh kepala organisasi perangkat daerah Pemkot Tomohon. (*)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved