Polres Tomohon Tangkap Pria Penyimpan 7 Paket Sabu di Kakaskasen III
Setelah memeriksa SMM, polisi mendapati 7 paket jenis sabu yang disimpan di dalam mobil Daihatsu Xenia DB 1959 AM.
Penulis: | Editor: maximus conterius
Laporan Wartawan Tribun Manado Ferdinand Ranti
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Satuan Reserse Narkoba Polres Tomohon mengamankan seorang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana menyimpan barang narkotika golongan 1 di Kelurahan Kakaskasen III, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Jumat (25/1/2019).
SMM, lelaki yang ditangkap tersebut, berusia 40 tahun dan tercatat sebagai warga Desa Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Setelah memeriksa SMM, polisi mendapati 7 paket jenis sabu yang disimpan di dalam mobil Daihatsu Xenia DB 1959 AM.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat Kecamatan Tomohon Utara.
Kemudian, pada Jumat (18/1/2019) lalu, Kepala Unut II Res Narkoba dipimpin Aiptu Alvian Kaparang bersama personel lainnya mendatangi tempat tersebut dan mendapati SMM bersama kendaraannya.
BERITA POPULER:
Baca: Terungkap Alasan Gadis 28 Tahun Mau Dinikahi Kakek 70 Tahun Seusai Pacaran 10 Hari
Baca: 5 Fakta 2 Rumah di Wanea Ludes Terbakar, Kapolsek Sempat Kaget dengan Kondisi Terduga Pembakar
Baca: Kabar Veronica Tan saat Ahok Bebas dan Ramai Diberitakan hingga Foto Mirip Bripda Puput
Saat diinterogasi awal, SMM langsung mengakui menyimpan 7 paket sabu yang akan dijual di Kota Tomohon.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait lewat Kasat Res Narkoba AKP Stanly Mawidingan membenarkan bahwa SMM telah ditahan.
"Bersama dengan barang bukti kemudian saat ini terduga dalam proses lanjut dari Satres Narkoba Polres Tomohon," katanya. (*)