Freeport Dapat Jaminan Beroperasi hingga 2041
Menurut ketentuan IUPK, PT-FI telah diberikan perpanjangan hak penambangan hingga 2031, dengan hak untuk memperpanjang hingga tahun 2041.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Freeport McMoran menyatakan bahwa ada jaminan hukum yang diberikan pemerintah Indonesia untuk perpanjangan kontrak Freeport Indonesia sampai 2041.
Dengan demikian, tidak ada yang bisa menggugat hasil kesekapatan yang sudah tertuang dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Dalam rilis kuartal IV dan tahunan 2018 Freeport-McMoran (FCX) menyebutkan, bersamaan dengan penutupan transaksi pada Desember 2018 lalu, pemerintah Indonesia memberikan PTFI izin usaha pertambangan khusus (IUPK) baru untuk menggantikan kontrak karya, yang memungkinkan PT-FI untuk melakukan operasi di distrik mineral Grasberg hingga 2041.
BERITA POPULER:
Baca: Prostitusi Online - Deretan Foto-foto Hot Artis yang Ditemukan di Ponsel Mucikari Vanessa Angel
Baca: Snmptn.ac.id, Pengisian PDSS SNMPTN 2019 Terakhir Minggu Besok, 10.429 Sekolah Belum Isi Data
Baca: Asyik Pesta Miras, Terduga Penganiayaan di Kombos Ditangkap Tim Paniki Polresta Manado
"IUPK dan dokumentasi terkait memberikan jaminan legal dan persyaratan fiskal dan penegakan hukum hingga tahun 2041," kata laporan itu, Jumat (25/1/2019).
Menurut ketentuan IUPK, PT-FI telah diberikan perpanjangan hak penambangan hingga tahun 2031, dengan hak untuk memperpanjang hak penambangan hingga tahun 2041.
Syaratnya PT-FI menyelesaikan pembangunan smelter baru di Indonesia dalam waktu lima tahun sejak penutupan transaksi dan memenuhi kewajiban fiskal yang ditetapkan kepada pemerintah Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Freeport Indonesia mendapat jaminan hukum untuk beroperasi sampai 2041"