Ferry Liando: Peserta Pemilu Seriusi LPSDK, Ada Sanksi Pidana dan Pembatalan Calon
Ada 3 dokumen yang harus dimasukan Yakni LADK atau Laporan Awal Dana Kampanye.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
Ferry Liando Ingatkan Peserta Pemilu Seriusi Laporan Dana Kampanye, Ada Sanksi Pidana dan Pembatalan Calon
Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye merupakan salah satu tahapan laporan dana kampanye yang perlu diserahkan setiap peserta pemilu di tengah masa kampanye agar KPU mengikuti perkembangan dana kampanye setiap peserta.
Demikian disampaikan Ferry Liando, Pengamat Pemilu Sulut kepada Tribunmanado.co.id, Jumat (25/1/2019).
Baca: Hotman Paris Keberatan Hidupnya Dikaitkan dengan Ahok
Ada 3 dokumen yang harus dimasukan Yakni LADK atau Laporan Awal Dana Kampanye.
Dokumen ini harus mencatat besaran dana awal, sumber dana, dan rekening khusus dana kampanye. Dokumen ini dimasukan 23 September 2018.
Baca: Sat Lantas Kotamobagu Akan Gelar Bimbel Tes Pembuatan SIM
Kemudian dokumen LPSDK atau laporan sementara yakni dana yang masuk sementara dan dilaporkan pada 2 Januari 2019.
Dokumen terakhir adalah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang nanti akan diserahkan ke kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU.
Baca: Turis Jerman Kagum Pameran Foto Tomohon Jaman Dulu dan Jaman Sekarang
Waktu pelaporannya 26 April 2019. Terkait Dokumen ini terdapat sejumlah sangsi jika melanggar.
Pertama ada ancaman pidana bagi laporan yang tidak transparan.
Baca: Konser John Mayer di Jakarta, Daftar Harga Tiket Paling Murah Rp 1,3 Juta, Bisa Pesan Mulai Hari Ini
"Kalau peserta pemilu memberikan laporan sumbangan yang tidak benar, maka bisa kena pasal pidana. Semua peserta pemilu, baik pasangan capres , partai politik, maupun DPD wajib mempertanggungjawabkan secara jelas dan tanpa manipulasi," kata dia.
Baca: Digoda Ayu Dewi, Luna Maya Tiba-tiba
Peserta pemilu juga tak boleh menerima sumbangan dana kampanye dari sumber yang dilarang, seperti pemerintah asing, warga negara asing, dan sebagainya.
Bawaslu perlu memfasilitasi pelaporan asal sumbangan. Yang paling penting adalah dari mana sumber sumbangan itu berasal, apa motif si pemberi sumbangan itu.
Sebab selama ini salah satu faktor tidak efektifnya kerja-kerja eksekutif maupun legislatif disebakan karena intervensi pihak lain dalam proses perumusan kebijakan.
Baca: Bawaslu RI Menyebut Tabloid Indonesia Barokah Tidak Memiliki Kantor
Ungkap Merasa Kasihan pada Pacar Baru Ariel Noah
Ternyata setelah di kaji, intervensi itu disebakan karena hasil kompromi antara pemberi sumbangan dengan penerima sumbangan pada saat Pilpres atau Pilcaleg.
Jadi jangan sampai sumbangan dana kampanye itu dibarter dengan proyek atau di barter dalam pasal baik dalam UU atau dalam Perda.