Menurut Pengamat Hukum Ada 4 Faktor Yang Buat Anak-anak Terlibat Kasus Kriminal
Sehingga harus memiirkan kepentingan terbaik bagi si anak, motivasi arak dalam melakukan kegiatan beragam.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Nielton Durado
Manado, Tribun - Pelaku kriminal penganiayaan pakai senjata tajam (sajam) yang berujung maut hilangnya nyawa orang, kini menyeret para anak-anak remaja belasan tahun.
Menurut Dr Isye Melo SH MH pengamat hukum dari akademi Universitas Negeri Manado (Unima) di Tondano, perbuatan melanggar hukum tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi dilakukan anak-anak.
Baca: Siswa Kelas 5 SD Jadi Tersangka Pembunuhan di Minut, Polisi Perlakukan Khusus Bocah 12 Tahun itu
Baca: Bocah 12 Tahun Lakukan Pembunuhan di Minut, Kepsek dan Polisi Ungkap Kelakuan Siswa Kelas 5 SD itu
Awalnya hanya sebatas kenakalan remaja, akhirnya menjurus pada perbuatan kriminal (tindak pidana) yang membutuhkan penanganan khusus dalam hal ini penanganan hukum secara serius.
Pada dasarnya anak-anak yang melakukan tindak pidana adalah korban sesuai dengan penjelasan dalam undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto undang-undang nomor 35 tahun 2014.
Sehingga harus memiirkan kepentingan terbaik bagi si anak, motivasi arak dalam melakukan kegiatan beragam.
Baca: Pasutri Korban Lakalantas Maut di Kairagi Ternyata Berasal dari Kota Bitung
Baca: Seperti Ini Kronologis Lakalantas Maut di Dekat Kantor DPRD Sulut
Bisa jadi karena pengaruh lingkungan pergaulan, faktor keluarga, faktor ekonomi hingga coba-coba. Menurut enci Isye penjara bukanlah tempat yang tepat bagi anak-anak, karena justru akan membawa dampak negatif bagi mereka.
Oleh karena itu agar supaya anak-anak tidak terjerumus pada tindakan kriminal maka perlu adanya tindakan pencegahan atau upaya preventif dari berbagai pihak. Antara lain keluarha, pihak keagamaan, pemerintah dan aparat penegak hukum.
Langkah-langkah bersama yang dilakukan antara lain terus membekali anak-anak dan juga orang tua tentang hukum (garis bawah untuk hal ini), yang harus dilakukan berbagai pihak secara berkesinambungan melalui pendidikan di sekolah, gereja, mesjid, tempat-tempat ibadah dan di masyarakat atau lingkungan tempat tinggal anak.
Baca: Ketika Buaya Pemakan Manusia di Minahasa Mati karena Obesitas, Stres dan Perut Kembung
Baca: Kandang Penampung Buaya BKSDA Sulut Penuh
Jika perlu, untuk memasukkan hukum dengan sega aspek umumnya sesuai dengan kebutuhan anak pada kurikulum atau mata pelajaran uang ada di tiap tingkatan atau jenjang sekolah.
Selain itu aparat aparat kepolisian bersama dengan pemerintah mencegah terjadinya kegiatan-kegiatan yang dapat melibatkan anak-anak melakukan tindak pidana atau perbuatan kriminal, seperti:
- Melarang penjualan minuman keras (miras)
- Perjudian
- Pesta pora hingga larut malam.
Untuk mendapatkan kepastian hukum, upaya-upaya terdekat perlu dibuat peraturan daerah.(crz)
