Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jokowi Jelaskan Tak Bisa Langgar Aturan Hukum Untuk Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Presiden Jokowi menegaskan pembebasan Baa'asyir harus tetap sesuai mekanisme hukum yang berlaku

Editor: Rhendi Umar
kompas.com
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO -  Terpidana 15 tahun kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir rencananya akan dibebaskan oleh Presiden Joko Widodo dari penjara karena alasan kemanusian. Namun, kali ini Jokowi menegaskan pembebasan Baa'asyir harus tetap sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut Jokowi, saat ini pembebasan Ba'asyir hanya dapat dilakukan dengan pemberian Pembebasan Bersyarat (PB). Konsekuensi pemberian PB tersebut adalah terpidana kasus terorisme harus memenuhi beberapa syarat umum dan khusus, termasuk menandatangani surat pernyataan kesetian terhadap Pancasila dan NKRI.

"Kita ini kan juga ada sistem hukum, ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya Pembebasan Bersyarat, bukan pembebasan murni. Pembebasan Bersyarat, syaratnya itu harus dipenuhi, kalau tidak kan nggak mungkin saya nabrak. Ya kan? Contoh syaratnya itu setia pada NKRI, setiap pada pancasila. Itu basic sekali itu, sangat prinsip sekali, jelas sekali," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Jokowi menegaskan, sistem dan mekanisme hukum untuk Pembebasan Bersyarat tetap harus ditempuh dan tidak bisa dikesampingkan, termasuk oleh dirinya selaku presiden. Ia menekankan dirinya selaku presiden tidak boleh melanggar aturan hukum untuk pembebasan Ba'asyir.

" Saya nabrak kan nggak bisa. Apalagi sekali lagi, Ini sesuatu yang basic, setia pada NKRI dan Pancasila," imbuhnya.

Baca: Ketua Tim Pengacara Muslim Pertanyakan Sikap Jokowi Soal Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Baca: Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Yusril : Yang Penting Tugas Presiden Sudah Saya Laksanakan

Jokowi menyatakan, adanya rencana pembebasan Ba'asyir tidak terlepas adanya permohonan dari pihak keluarga mengingat Ba'asyir telah berusia 80 tahun dan mengalami gangguan kesehatan.

"Bayangkan kalau kita sebagai anak, liat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu, yang saya sampaikan secara kemanusian," ujarnya.

Baca: Putra Abu Bakar Baasyir Jelaskan Kondisi Sakit Ayahnya Sudah Hampir Seluruh Tubuh

Pernyataan Presiden Jokowi kali ini sekaligus mementahkan pernyataan dan upaya Yusril Ihza Mehendra dan penasihat hukum Ba'asyir, Tim Pembela Muslim (TPM) dalam pembebasan Ba'asyir.

Syarat Pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap narapidana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018, sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Baca: Australia Minta Batalkan Pembebasan Abu Bakar Baasyir Dengan Menghargai Korban Bom Bali

Selain syarat umum seperti telah menjalani 2/3 masa hukuman, narapidana kasus terorisme juga harus memenuhi syarat khusus pemberian PB sebagaimana diatur dalam Pasal 84 huruf d ayat 1 dan 2 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018. Syarat khusus tersebut harus dibuktikan dengan dokumen-dokumen.

Ayat (1) berbunyi, Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi narapidana warga negara Indonesia.”

Sementara ayat (2) berbunyi Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana warga negara asing.”

Sebelumnya Yusril menyatakan dirinya telah melakukan pertemuan dengan Presiden Jokowi untuk pembebasan Ba'asyir dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Menurut Yusril, dirinya telah menyampaikan kepada Presiden Jokowi tentang opsi kebijakan untuk pembebasan Ba'asyir.

Yusril menyebut Ba'asyir yang menjadi terpidana 15 tahun kasus terorisme bisa bebas tanpa syarat. Menurutnya, presiden bisa mengeluarkan kebijakan pembebasan tanpa syarat dengan mengesampingkan Permenkumham tentang tata cara pembebasan terpidana.

Baca: BPN Prabowo-Sandi Nilai Pembebasan Abu Bakar Baasyir Bermuatan Politis dan Tidak Sesuai Prosedur

Baca: Terkait Rencana Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Toar Palilingan: Kalau Bukan Pemerintah Siapa Lagi?

Menurutnya, dirinya sempat menyampaikan kepada Ba'asyir agar menerima hak Pembebasan Bersyarat jika ingin dibebaskan. Namun, hal itu ditolak karena Ba'asyir tidak bersedia menandatangani surat keterangan setia kepada Pancasila, NKRI serta tidak akan mengulangi pidananya saat ditawarkan Pembebasan Bersyarat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved