Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jokowi Jelaskan Tak Bisa Langgar Aturan Hukum Untuk Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Presiden Jokowi menegaskan pembebasan Baa'asyir harus tetap sesuai mekanisme hukum yang berlaku

Editor: Rhendi Umar
kompas.com
Presiden Joko Widodo 

Alasan Ba'asyir, karena dia hanya setia kepada hukum Islam dan merasa tidak pernah melakukan tindak pidana terorisme.

Presiden Jokowi sendiri sempat menyetujui pembebasan Ba'asyir atas dasar kemanusian. Namun, ia tidak menyebutkan produk hukum yang mendukung pembebasan Ba'asyir.

Mantan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba'asyir merupakan terpidana 15 tahun penjara kasus tindak pidana terorisme. Pada 16 Juni 2011, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memnyatakan Ba'asyir terbukti terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.

Ustadz Abu Bakar Baasyir menekankan tak mau menandatangani dokumen taat kepada Pancasila
Ustadz Abu Bakar Baasyir menekankan tak mau menandatangani dokumen taat kepada Pancasila (Tribun Jateng)

Dalam perjalanan hidupnya, Ba'asyir beberapa kali ditangkap dan divonis bersalah atas sejumlah kasus pidana, termasuk terorisme.

Pada 1983, pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruji, Sukoharjo, Jawa Tengah itu pernah ditangkap bersama dengan Abdullah Sungkar.

Ia dituduh menghasut orang untuk menolak asas tunggal Pancasila dan melarang santrinya melakukan hormat bendera Merah Putih karena dinilai perbuatan syirik.

Tak hanya itu, ia bahkan dianggap merupakan bagian dari gerakan Hispran (Haji Ismail Pranoto)--salah satu tokoh Darul Islam/Tentara Islam Indonesia Jawa Tengah. Di pengadilan, keduanya divonis 9 tahun penjara.

Namun, keduanya berhasil melarikan ke Malaysia diri pada 1985 saat saat perkaranya masuk kasasi dan dikenakan tahanan rumah. Menurut pemerintah AS, pada saat di Malaysia itulah Ba'asyir membentuk gerakan Islam radikal, Jamaah Islamiyah, yang menjalin hubungan dengan Al-Qaeda.

Yusril Serahkan Sepenuhnya Kepada Presiden

Yusril menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi terkait pemberian bebas bersyarat Abu Bakar Ba'asyir, terpidana terorisme.

"Yang penting bagi saya, tugas yang diberikan presiden sudah saya laksanakan. Ada perkembangan dan kebijakan baru dari pemerintah, maka saya kembalikan kepada pemerintah," ujar Yusril.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang kini menjadi penasihat hukum capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin itu mengaku telah melaksanakan tugas yang diberikan Presiden Jokowi terkait rencana pemberian bebas bersyarat kepada Abu Bakar Ba'asyir.

Menurut dia, rencana pembebasan Baasyir didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan karena usianya yang sudah lanjut dan kondisi kesehatannya yang makin menurun.

Segala pertimbangan telah disampaikan kepada presiden dan hasil pembicaraan dengan Abubakar Baasyir sudah dilaporkan.

Baca: Wiranto Harap Presiden Tidak Boleh Grusa-Grusu Buat Keputusan Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Baca: Tanggapan Keluarga Soal Keberatan PM Australia Terkait Pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir

Baca: Pembebasan Abu Bakar Baasyir Dinilai Fadly Zon untuk Dapatkan Simpati Umat Islam

Pembebasan itu mengacu isi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012 khusus terkait dengan pembebasan bersyarat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved