Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPN Prabowo-Sandi Nilai Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Bermuatan Politis dan Tidak Sesuai Prosedur

BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardana, menilai pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir erat dikaitkan dengan unsur politik

Editor: Rhendi Umar
Tribun Kaltim
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno saat mengikuti acara Debat Pertama Capres dan Cawapres di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019). Debat Pertama ini mengangkat isu Hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme. 

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardana, menilai pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir erat dikaitkan dengan unsur politik.

Mustofa menyoroti proses pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang menurutnya tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

"Jadi apapun kejadian, kegiatan, atau bahkan karya selama tahun politik, maka masyarakat sebagian akan memandang ke arah politik sebenarnya, tidak salah juga karena terjadi pada masa-masa tahun politik," terang Mustofa seperti dikutip TribunWow.com dari akun YouTube Talkshow tvOne, Minggu (20/1/2019).

Ia pun menilai bahwa ada dua hal yang dapat menjadikan masalah tersebut dilihat dari kacamata hukum maupun politik.

"Jadi ada dua cabang di situ, ada yang namanya konstitusional sesuai hukum ada juga yang sesuai dengan arus politik, arus politik ini terkait dengan massa, sekarang massa tahun politik dan konstitusional itu terkait dengan timeline, jadi di atas itu ada namanya tendensius."

"Maka karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan timeline yang diharapkan oleh tim pengacara, maka masyarakat menilai ada dua cabang, dan dua-duanya itu tendensius, mau dilihat dari segi hukumnya itu ya tendensius, mau dilihat dari segi politiknya ya tendensius," ucap Mustofa.

Baca: Mahendradatta Tim Kuasa Hukum Sebut Abu Bakar Baasyir Tak Masalah jika Tak Jadi Dibebaskan

Baca: Terkait Rencana Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Toar Palilingan: Kalau Bukan Pemerintah Siapa Lagi?

Terkait penuturannya itu, Mustofa lantas mengungkapkan alasannya.

"Kenapa semuanya jadi tendensius, karena seharusnya bebas pada 23 Desember, yang kedua bulan April itu Pak Wiranto sudah mengumumkan lalu di situ ada proses administrasi yang terjadi sekarang," katanya.

"Pak Abu Bakar Ba'asyir enggak mau kalau kemudian usul pemerintah untuk memindahkan dari lapas kemudian pindah menjadi tahanan rumah itu beda status, Pak Abu Bakar Ba'asyir kan meminta statusnya berubah menjadi tahanan rumah tapi secara administrasi pemerintah tidak mau," lanjut Mustofa.

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir saat tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). Abu Bakar Baasyir mendatangi RSCM untuk melakukan kontrol kesehatan atas sakit yang dideritanya. Tribunnews/Jeprima
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir saat tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). Abu Bakar Baasyir mendatangi RSCM untuk melakukan kontrol kesehatan atas sakit yang dideritanya. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Dalam kesempatan tersebut, Mustofa juga turut menjelaskan bahwa Ustaz Abu Bakar Ba'asyir tidak akan mau mengatakan dirinya bersalah dan menandatangani surat pembebasan sesuai Undang-undang yang ada.

"Sekarang sama prosesnya saya yakin sekali mengedepankan idealisme tidak akan mau menandatangani kalau beliau berbuat salah, meskipun pengadilan memutuskan bahwa beliau bersalah saya mengikuti betul proses hukum dari awal sampai akhir," ujar Mustofa.

"Beliau tidak akan mau mengakui kesalahan karena memang menurut beliau dia tidak pernah menyokong dana, tidak mendukung terorisme dan beliau hanya korban penipuan oleh oknum-oknum yang akhirnya mengaku sebagai teroris."

"Padahal ketika ke Pak Abu Bakar Ba'asyir adalah meminta izin untuk latihan kesehatan untuk berangkat ke Palestina, tetapi mengapa ujung-ujungnya ini adalah terdakwa terorisme," ungkap Mustofa Minggu (20/1/2019).

Mustofa bahkan mengaku ragu dengan pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

"Kemudian ini ketika bulan April Abu Bakar Ba'asyir ini minta perubahan status dari tahanan negara menjadi tahanan rumah aja tidak diperbolehkan pemerintah."

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved