Satlantas Polres Kotamobagu Gelar Operasi, Kasat Magdalena: Tidak Ada Ampun
Kasatlantas Polres Kotamobagu menegaskan bahwa pelanggaran kasat mata langsung diberi tilang.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: maximus conterius
Laporan Wartawan Tribun Manado Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Beberapa hari ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu menggelar operasi rutin memeriksa kelengkapan dan surat-surat berkendara.
"Kita menggelar operasi rutin dengan menggunakan sistem hunting. Pelanggaran yang kasat mata langsung kami tilang. Tidak ada ampun," ujar Kasat Lantas Polres Kotamobagu AKP Magdalena Anita Sitinjak SIK kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (22/1/2019).
Lanjut Magdalena, operasi tersebut digelar sesuai dengan instruksi Kapolri.
Baca: Kasat Lantas Sebut Jangan Bayar Tilang Secara Langsung saat Operasi Lalu Lintas
Baca: E-Tilang Solusi Berantas Pungli Operasi Lalu Lintas
"Ada 7 fokus road safety yang menjadi target kita, yakni helm, drink driving, speed, child restrain (bisa anak-anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor), seat belt, penggunaan ponsel saat berkendara dan melawan arus," ujar kasat.
Kasat menegaskan, masyarakat harus menaati aturan berlalu lintas.
"Kalau tidak mau terjaring, maka taat peraturan ya. Be Smart people," ujar dia.
BERITA POPULER:
Baca: BREAKING NEWS: Ini Hasil Autopsi Jasad Buaya Pemakan Manusia di Minahasa, Ada Tulang dan Pakaian
Baca: Pasutri Meninggal Kecelakaan di Kairagi, Miliki 2 Anak Masih Sekolah hingga Dirias Bagai Pengantin
Baca: Fakta Terbaru Perampokan Rumah Camat Mapanget: Ada Pelaku Pecatan Polisi hingga Reaksi Para Korban
Magdalena mengatakan, Satlantas Polres Kotamobagu hanya menjalankan tugas demi kemanusiaan, mencegah pelanggaran dan menekan jumlah kecelakaan.
"Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan. Kami mau menekan jumlah kecelakaan. Bantu kami mewujudkan itu dengan menaati peraturan lalu lintas," ujar Kasat.
Adapun lokasi yang menjadi tempat operasi lalu lintas di antaranya Jalan Paloko Kinalang, jalan depan Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu, jalan depan bundaran Paris Superstore, dan pertigaan jalan Kelurahan Mongkonai Barat. (*)