Stiker Caleg di Fasilitas Publik Ditertibkan, Berikut Imbauan Bawaslu Manado
Perhatian serius ditunjukan Bawaslu Kota Manado, dalam menindak pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Fasilitas Publik
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: David_Kusuma
Oneway Caleg di Fasilitas Publik Ditertibkan, Berikut Imbauan Bawaslu Manado
Laporan Wartawan Tribun Manado Dedy Manlesu
TRIBUNMANADO. CO. ID, MANADO - Perhatian serius ditunjukan Bawaslu Kota Manado, dalam menindak pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Fasilitas Publik
Ini dibuktikan dengan razia kendaraan yang memasang branding caleg oneway di kendaraan Angutan Umum atau Mikrolet
Razia dilaksanakan, Rabu (16/1/2019I, mulai jam 09.00 - 15.00, di beberapa titik keramian di kota Manado
Richi Wungow, Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tikala, yang berada di lokasi penertiban, depan Alfamidi Martadinata mengatakan, sudah sejak lama diberikan sosialisasi mengenai aturan terkait dan sudah pula kami berikan imbauan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Manado.
Baca: Terkait Pidato Kebangsaan, Prabowo-Sandi Justru Dilaporkan ke Bawaslu
Baca: Bawaslu Tegaskan Tak Membayar Saksi untuk Peserta Pemilu, Kenly: Cuma Dana Pembekalan Saksi
Baca: Kubu Prabowo Subianto Ancam Mundur Pilpres 2019 & Reaksi Tim Jokowi, Aturan KPU Begini

"Bawaslu Manado sudah memberikan sosialisasi sejak lama terkait hal ini kepada para Caleg, sekarang kami sudah menindakinya dengan mencopoti langsung APK dan memberikan selebaran berupa imbauan agar diketahui para sopir,"tuturnya
Lanjutnya, ini terkait aturan PKPU 33 tahun 2018 tentang Kampanye, Pebawaslu 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kanpanye serta 1990 tahun 2018 Bawaslu RI, angkutan umum tidak diperkenankan menggunakan atribut kampanye seperti Oneway atau Stiker
Dalam Fanpage Facebook Bawaslu Manado, sebelumnya telah melakukan inventarisasi, ada 171 stiker atau atribut kampanye di kendaraan umum
Dan pada penertiban Senin (14/1/2019), hanya dapat menertibkan 23 oneway dan stiker, dan terlihat sudah banyak yang mecopot sendiri.

Berikut isi imbauan dalam bentuk selebaran yang dibagikan
1. Tidak menggunakan kendaraan sebagai tempat penempelan bahan kampanye
2. Tidak memasang Branding/oneway kampanye Partai Politik dan Caleg Peserta Pemilu 2019
3. Jika nanti kendaraan digunakan saat kampanye terbuka (24 maret-13 April 2019) diharapkan sesuai aturan berlaku