Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Stiker Caleg di Fasilitas Publik Ditertibkan, Berikut Imbauan Bawaslu Manado

Perhatian serius ditunjukan Bawaslu Kota Manado, dalam menindak pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Fasilitas Publik

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: David_Kusuma
tribun manado / Dedy Manlesu
Panwaslu Tikala 

Oneway Caleg di Fasilitas Publik Ditertibkan, Berikut Imbauan Bawaslu Manado

Laporan Wartawan Tribun Manado Dedy Manlesu

TRIBUNMANADO. CO. ID, MANADO - Perhatian serius ditunjukan Bawaslu Kota Manado, dalam menindak pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Fasilitas Publik

Ini dibuktikan dengan razia kendaraan yang memasang branding caleg oneway di kendaraan Angutan Umum atau Mikrolet

Razia dilaksanakan, Rabu (16/1/2019I, mulai jam 09.00 - 15.00, di beberapa titik keramian di kota Manado

Richi Wungow, Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tikala, yang berada di lokasi penertiban, depan Alfamidi Martadinata mengatakan, sudah sejak lama diberikan sosialisasi mengenai aturan terkait dan sudah pula kami berikan imbauan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Manado.

Baca: Terkait Pidato Kebangsaan, Prabowo-Sandi Justru Dilaporkan ke Bawaslu

Baca: Bawaslu Tegaskan Tak Membayar Saksi untuk Peserta Pemilu, Kenly: Cuma Dana Pembekalan Saksi

Baca: Kubu Prabowo Subianto Ancam Mundur Pilpres 2019 & Reaksi Tim Jokowi, Aturan KPU Begini

Bawaslu Manado melakukan penertiban APK yang melanggar aturan
Bawaslu Manado melakukan penertiban APK yang melanggar aturan ()

"Bawaslu Manado sudah memberikan sosialisasi sejak lama terkait hal ini kepada para Caleg, sekarang kami sudah menindakinya dengan mencopoti langsung APK dan memberikan selebaran berupa imbauan agar diketahui para sopir,"tuturnya

Lanjutnya, ini terkait aturan PKPU 33 tahun 2018 tentang Kampanye, Pebawaslu 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kanpanye serta 1990 tahun 2018 Bawaslu RI, angkutan umum tidak diperkenankan menggunakan atribut kampanye seperti Oneway atau Stiker

Dalam Fanpage Facebook Bawaslu Manado, sebelumnya telah melakukan inventarisasi, ada 171 stiker atau atribut kampanye di kendaraan umum

Dan pada penertiban Senin (14/1/2019), hanya dapat menertibkan 23 oneway dan stiker, dan terlihat sudah banyak yang mecopot sendiri.

Penertiban APK
Penertiban APK ()

Berikut isi imbauan dalam bentuk selebaran yang dibagikan

1. Tidak menggunakan kendaraan sebagai tempat penempelan bahan kampanye

2. Tidak memasang Branding/oneway kampanye Partai Politik dan Caleg Peserta Pemilu 2019

3. Jika nanti kendaraan digunakan saat kampanye terbuka (24 maret-13 April 2019) diharapkan sesuai aturan berlaku

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved