Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kejati Sulut Beri Perhatian pada Kejahatan Hutan

"Penanganan perkara perusakan hutan secara konvensional sudah tidak memadai lagi," ujar Kajati Sulut M Roskanedi.

Penulis: Finneke Wolajan | Editor: Indry Panigoro
Tribunmanado/Finneke Wolajan
Kajati Sulut M Roskanedi 

Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisir dan lintas negara dengan modus operandi yang canggih dan telah mengancam kehidupan masyarakat.

Baca: Kejati Sulut Selamatkan Uang Negara Rp 6,09 Miliar

Sehingga Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menaruh perhatian khusus terhadap kejahatan ini.

"Penanganan perkara perusakan hutan secara konvensional sudah tidak memadai lagi," ujar Kajati Sulut M Roskanedi.

Baca: Multifinance Hadapi Risiko Likuiditas: Kemkeu Memeriksa Kantor Akuntan Publik Jiwasraya

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, maka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan lebih ditekankan untuk memberantas kejahatan hutan yang terorganisir atau kejahatan hutan yang dilakukan oleh korporasi.

Baca: Brigpol Dewi Selingkuh dengan Dua Oknum Perwira: Suami Pernah Pergoki di Mobil


"Dengan demikian Undang-undang ini diharapkan akan menemukan dan memidana pelaku-pelaku kejahatan terorganisir," katanya. (fin)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved