Kejati Sulut Beri Perhatian pada Kejahatan Hutan
"Penanganan perkara perusakan hutan secara konvensional sudah tidak memadai lagi," ujar Kajati Sulut M Roskanedi.
Penulis: Finneke Wolajan | Editor: Indry Panigoro
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisir dan lintas negara dengan modus operandi yang canggih dan telah mengancam kehidupan masyarakat.
Baca: Kejati Sulut Selamatkan Uang Negara Rp 6,09 Miliar
Sehingga Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menaruh perhatian khusus terhadap kejahatan ini.
"Penanganan perkara perusakan hutan secara konvensional sudah tidak memadai lagi," ujar Kajati Sulut M Roskanedi.
Baca: Multifinance Hadapi Risiko Likuiditas: Kemkeu Memeriksa Kantor Akuntan Publik Jiwasraya
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, maka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan lebih ditekankan untuk memberantas kejahatan hutan yang terorganisir atau kejahatan hutan yang dilakukan oleh korporasi.
Baca: Brigpol Dewi Selingkuh dengan Dua Oknum Perwira: Suami Pernah Pergoki di Mobil
"Dengan demikian Undang-undang ini diharapkan akan menemukan dan memidana pelaku-pelaku kejahatan terorganisir," katanya. (fin)