Stefanus Liow Cs Ingatkan DPR RI tak Terburu-buru Sahkan RUU Persantren & Pendidikan Keagamaan
Komite III DPD RI mengingatkan DPR RI agar tidak terburu-buru mengesahkan RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi UU.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Fernando_Lumowa
Stefanus Liow Cs Ingatkan DPR RI tak Terburu-buru Sahkan RUU Persantren & Pendidikan Keagamaan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengingatkan DPR RI agar tidak terburu-buru mengesahkan Rencana Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi UU.
Pasalnya, ada beberapa pasal dalam RUU yang perlu dikaji kembali karena dinilai berpotensi mengecilkan keberadaan pesantren dan pendidikan keagamaan.
Anggota Komite III DPD RI Stefanus BAN Liow menilai, RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan masih perlu dilakukan kajian dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.
Baca: Senator Stefanus Liow Dorong Perubahan UU Kesejahteraan Lansia, Berikut Alasannya
Baca: Gereja Katolik: RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Perlu Mengakomodir Kepentingan Semua Agama

Kajian itu untuk merumuskan kembali terkait landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Ketentuan berkenaan dengan pendidikan keagamaan yang di dalamnya termasuk pesantren sesungguhnya telah diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional dan sudah diatur juga dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Agama.
Katanya, pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan tidak perlu heboh. Apalagi sampai menimbulkan kegaduhan.

"Menurut hemat kami RUU perlu dikaji kembali,” ujar Liow ," ujar Liow dalam Rapat Dengar Pendapat Komite III DPD RI bersama Pimpinan PP Muhammadiyah, PB Nadhatul Ulama, PGI, KWI dan MUI di Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Baca: Politisi Kristen‘Main’ di RUU Pesantren, Ketua PGI Sebut Politikus Kristen Lupa Idealisme
Baca: Jeirry Sumampouw: Anggota DPR RI Kristen Turut Bahas RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Senator asal Provinsi Sulawesi Utara ini mengingatkan, RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan bisa tumpang tindih dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan turunannya.
Selain itu, kedua RUU tersebut juga bisa bertentangan dengan UUD NRI, khususnya Pasal 31 ayat (3) yang menegaskan bahwa Pemerintah menyelenggarakan dan mengusahakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
“Kita ingin RUU ini berpihak kepada kepentingan rakyat. Karena itu, kita ingin RUU dikaji ulang agar isinya bisa sesuai aspirasi masyarakat,” usulnya.
Baca: GMIM Kaji Konten RUU Pesantren: Senator Sulut Protes Binmas Kristen
Baca: Jika Merugikan Bakal Ditolak, GMIM Pelajari Konten RUU Pesantren
Anggota Komite III asal Sulsel, Iqbal Parewangi tak lupa mengingatkan, RUU tersebut berpotensi mereduksi keberadaan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Khususnya pasal 10 ayat (1) huruf f yang sudah tegas menyebutkan bahwa pengelolaan pendidikan keagamaan menjadi kewenangan Menteri Agama dan merupakan urusan pemerintahan yang bersifat absolut.
“DPD RI akan berhati-hati dalam membuat penilaian terhadap RUU ini. Kita akan pertimbangan betul manfaat dan mudharatnya. DPD RI tidak usah terburu memberikan pandangan dan pertimbangan,” ujarnya.

Ketua Komite III DPD RI Dedi Iskandar Batubara mengapresiasi niat baik DPR RI menyusun RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
Menurutnya, landasan filosofis, sosiologis dan yuridis dari penyusunan RUU ini cukup baik. Namun RUU perlu kembali dikaji secara mendalam agar hasilnya benar-benar optimal sesuai aspirasi masyarakat di daerah.