KPU Bolsel Validasi Surat Suara
KPU Bolsel menggelar kegiatan validasi surat suara dengan mengundang semua perwakilan partai politik (Parpol) peserta Pemilu, Senin (10/12/2018).
Penulis: | Editor: Indry Panigoro
Liputan Wartawan Tribun Manado, Felix Tendeken
TRIBUNMANADO.CO.ID, MOLIBAGU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar kegiatan validasi surat suara dengan mengundang semua perwakilan partai politik (Parpol) peserta Pemilu, Senin (10/12/2018).
Hal tersebut dilakukan mengingat Pemilu 2019 semakin dekat dan menuntut KPU sebagai penyelenggara untuk terus bekerja maksimal.
Baca: Bupati Bolsel Hadiri FGD Hibah Kapal
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor KPU Bolsel dan diikuti oleh lima Komisioner KPU. Diantaranya Ketua KPU Stanly Eskolano Kakunsi, Hirzan Muhammad, Fijey Bumulo, Romi Pabelan, dan Topan Boliliho.
Kepada Tribunmanado.co.id, Eskolano mengatakan, kegiatan validasi surat suara ini dilaksankan untuk memastikan kembali kepada peserta terkait format kertas suara. Mulai nomor urut Parpol, nomor urut caleg, dan nama caleg termasuk gelarnya.
"KPU melakukan ini untuk memastikan kembali format surat suara apakah tidak ada perubahan," kata Ketua.
Kata dia lagi, ini dilakukan untuk kepentingan pencetakan kertas suara khusus caleg DPRD Kabupaten Bolsel.
Baca: Kisah Salman Simbala, Pria Pemburu Buaya yang Kini Pilih Jadi Petani
Alhasil, terkait format surat suata tidak ada perubahan sama sekali. Format yang sudah ada dinyatakan oleh parpol peserta pemilu sudah final.
"Jadi format yang ada ini yang akan dicetak di kertas suara yang akan digunakan pada pemilu 2019 mendatang khusus caleg DPRD Bolsel," jelas Eskol sapaan Ketua.
Selanjutnya hasil validasi ini akan dikirim ke KPU RI untuk dicetak.
Setelah kegiatan validasi selesai, KPU kembali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaporan dana kampanye kepada parpol dan tim kampanye calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Baca: Bupati Bolsel Wajibkan OPD Masukan RUP
Pesertanya adalah parpol dan tim kampanye capres cawapres. Pemateri Ketua Devisi Hukum KPU Bolsel Topan Bololiu.
"Bimtek ini terkait dengan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Sebab dalam PKPU semua sumber dana yang digunakan caleg maupun tim kampanye capres cawapres untuk kampanye, wajib dibukukan kemudian dilaporkan kepada KPU," terang Topan.
Lanjutnya, batas (deadline waktu) pemasukan laporan pada 2 Januari 2019 pukul 18.00 WITA.
Baca: Bersama Kepala TNBNWB Warga Bolsel Selamatkan Burung Maleo
"Harus ada rekening sendiri. Penyumbang harus jelas disertakan dengan bukti dan surat pernyataan dari penyumbang dan lain sebagainya yang diwajibkan sesuai ketentuan," tandas Ketua Divisi Hukum KPU Bolsel ini. (lix)