Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bupati Bolsel Wajibkan OPD Masukan RUP

Pertemuan yang dipimpin oleh Bupati Bolsel Iskandar Kamaru belum lama ini di Bappelitbangda, mewajibkan seluruh OPD memasukan RUP tahun anggaran 2019.

Penulis: | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO/FELIX TENDEKEN
Bupati Bolsel Iskandar Kamaru 

Liputan Wartawan Tribun Manado, Felix Tendeken

TRIBUNMANADO.CO.ID, MOLIBAGU - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menerapkan aturan baru untuk tahun anggaran 2019.

Seperti yang diutarakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Marzansius Arvan Ohy, belum lama ini.

Kata dia, dari hasil pertemuan yang dipimpin oleh Bupati Bolsel Iskandar Kamaru belum lama ini di Bappelitbangda, mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memasukan Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun anggaran 2019.

“Hasil rapat, batas pemasukan akhir Desember 2018 ini,” ujar Arvan.

Baca: Disperindag Bolmong Jamin Ketersedian Bapok Jelang Natal

Kata dia, menghadapi lelang proyek fisik maupun non fisik, RUP yang dimasukan setiap OPD akan ditayangkan pada akhir Desember 2018 ini. 

Hal tersebut bukan tidak beralasan mengingat pelaksanaan kegiatan pada 2019 mendatang akan jalan pada waktunya.

Baca: BUMDes di Boltim Belum Maksimal, Meike: Pengurus Tidak Tahu Kelolah

“Berdasarkan keputusan, jika tidak dimasukan ini akan menjadi salah satu indikator pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) pada Januari tahun 2019 nanti,” tegasnya.

Pengumuman RUP oleh Pengguna Anggaran (PA) wajib dilaksankan tanpa terkecuali. Semua sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 yang menyatakan secara tegas serta sanksi-sanksinya.

“RUP tahun anggaran 2019 harus segera tayang akhir Desember ini, untuk mencegah jangan sampai ada keterlambatan pelaksanaan program dan kegiatan, baik fisik maupun nonfisik yang telah direncanakan di masing-masing OPD, pada tahun anggaran 2019 nanti,” ujarnya.

Baca: Pekan Depan Perindagkop Bolsel Gelar Operasi Pasar

Kewajiban menanyangkan RUP ini menjadi ranahnya Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik, kewajiban pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran mengumumkan RUP dimaksudkan.

Hal tersebut dimaksudkan agar para penyedia barang/jasa mempunyai waktu bersiap diri sekaligus bukti bahwa K/L/D/I tersebut telah melakukan prinsip-prinsip dasar pengadaaan barang/jasa, yakni terbuka dan transparan.

Hal ini dilakukan juga lanjutnya, karena merupakan upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Baca: Dandim Bolmong Dukung Program Ketahanan Pangan

“Salah satunya dalam implementasi kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah,” tuturnya.

“Di mana pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran wajib menayangkan RUP pada portal inaproc sebelum melaksanakan tender,” tambah Arvan menjelaskan.

Ia berharap proaktif dari seluruh OPD. Jadi, tidak harus menunggu sanksi kemudian melaksanakan kewajiban. Hal ini dilakukan untuk kemajuan dalam pembangunan. (lix)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved