Caleg Mau Pasang Baliho, KPU Verifikasi Dulu Materinya
Alat Peraga Kampanye (APK) sudah terlanjur bertebaran di titik keramaian kota.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Indry Panigoro
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Alat Peraga Kampanye (APK) sudah terlanjur bertebaran di titik keramaian kota.
Padahal ada aturan sebelum dipasang APK sepeti baliho dan spanduk harus melalui verifikasi dulu dari KPU.
Salman Saelangi, Komisioner KPU Sulut mengungkapkan, jika dibagi menurut instansi yang menyiapkan APK, maka ada dua kategori.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 26 November 2018: Mood Aries Sangat Baik, Hari Melelahkan untuk Cancer
Pertama, kategori APK yang disiapkan KPU untuk peserta pemilu. APK ini disiapkan dan didanai dari uang negara.
Kedua, kategori APK yang disiapkan sendiri oleh peserta pemilu
Salman menjelaskan, pemasangan APK seperti baliho dan spanduk juga diatur dalam peraturan KPU.
Selain ditempatkan sesuai titik yang sudah disepakati bersama, materi dalam APK juga perlu diverifikasi KPU, baik APK disiapkan KPU maupun APK disiapkan oleh peserta pemilu
"Soal materi dalam APK saya rasa sudah kelas harus diverifikasi dulu KPU," kata dia kepada tribunmanado.co.id, Senin (26/11/2018).
Baca: 32 Orang Terjaring Razia Orang Gila Dinsos, Sebagian Besar Dari Luar Daerah
Tujuannya agar APK sesuai aturan, semisal tidak menyampaikan provokasi.
KPU sebelumnya sudah menyensor APK milik Calon Anggota DPD RI dapil Sulut, Ferry Sanger Weku.
Desain APK yang diajukan berisi konten dinilai KPU menyerempet provokasi
Materi dimaksud yakni Aktivis 96, Diculik, Disiksa, Diselamatkan Tuhan.
Fery protes materi itu disensor KPU, ia tak lagi berkeinginan menerima APK yang akan difasilitasi KPU.
Ia berniat mencetak sendiri.
Baca: Orang Gila Nyoblos, Petugas Dinsos Terkejut, Awas Mereka Dimanfaatkan