Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelaku Perampokan Minimarket dan Apotek Terancam 9 Tahun Penjara

AEK alias Angga (17) warga Wanea yang menjadi pelaku perampokan di Minimarket dan Apotek terancam penjara selama 9 tahun.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO/NIELTON DURADO
Angga (17) warga Wanea yang menjadi pelaku perampokan di Minimarket dan Apotek terancam penjara selama 9 tahun. 

Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - AEK alias Angga (17) warga Wanea yang menjadi pelaku perampokan di Minimarket dan Apotek terancam penjara selama 9 tahun.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Wibowo Sitepu ketika ditemui Tribunmanado.co.id, Selasa (13/11/2018).

Baca: Bayi 9 Bulan Tewas usai Diperkosa Suami Pengasuhnya, Pelaku Terbukti Gunakan Ini

"Pasal yang dikenakan yakni 365 Ayat 2 dan ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara," ujar Sitepu.

Meski begitu, Sitepu menegaskan hukuman tersebut bisa berbeda tergantung dari pengadilan.

Baca: Dilaporkan Hilang Sejak Sabtu, Gadis Tondano Ini Ternyata Sudah Lakukan Hal Ini Bersama Pacar

"Kalau hakim putusnya lain, kami tidak bisa buat apa-apa," ucapnya.

Sebelumnya, Polresta Manado sudah menangkap seorang pelaku perampokan dengan senjata tajam berinisial AEK alias Angga.

Baca: Bocah 10 Tahun di Tomohon Hangus Terbakar, Ayahnya Lihat Kakak Korban Sempat Berusaha Padamkan Api

Angga ditangkap di rumahnya setelah polisi menyelidiki kesamaan antara baju pelaku perampokan dan foto postingan di akun facebook Angga. (Nie)

Selain Indomaret, Tersangka Angga Cs Juga Beraksi di Apotik Kimia Farma, Ini Daftar TKP Perampokan

Indomaret Bahu bukan satu-satunya TKP perampokan yang dilakukan oleh AEK alias Angga (17) bersama teman-temannya.

Dari informasi yang diperoleh Tribunmanado.co.id, Senin (12/11/2018) di Polresta Manado kurang lebih ada enam TKP di mana Angga dan dua temannya beraksi.

Baca: Mabuk dan Buat Onar di SMA Negeri 4 Manado, Tiga Pemuda Ini Diamankan Polsek Tikala

Keenam TKP tersebut yakni Apotek Kimia Farma Mapanget, Apotek Kimia Farma Paniki, Apotek Kimia Farma Ratumbuysang, Indomaret Bahu, Alfamart Pineleng, dan Alfamart Kakaskasen Tomohon.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Manado Wibowo Sitepu ketiga pelaku masuk dan mengancam kasir dengan senjata tajam jenis pisau untuk menyerahkan uang.

Baca: Angga Cs Gasak Rp 21 Juta dari Perampokan Indomaret, Uang Dipakai Foya-foya dan Miras

"Total uang yang dibawah dari keenam TKP ini ada sekitar Rp 54 Juta rupiah," ujarnya.

Ia menambahkan aksi tersebut pertama dilakukan pada Jumat (2/11/2018) di Mapanget.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved